Ini Siasat Dukun Penggandaan Uang di Rembang Kelabuhi Korbannya
Zulkifli Fahmi
Senin, 5 Desember 2022 16:07:05
Keduanya yakni, AA alias Gus Ali warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang dan ND, warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. AA merupakan tersangka utama dan ND membantu peranannya.
Keduanya ditangkap usai beroperasi di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Dari hasil kejahatannya, komplotan tersebut telah menggondol uang ratusan juta dari para korbannya.
Baca: Komplotan Dukun Penggandaan Uang di Rembang Diringkus PolisiKapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban, AC dan WT melaporkan pada pihaknya. Keduanya kehilangan ratusan juta akibat peristiwa itu.
Peristiwa bermula saat korban terperdaya dengan pelaku yang mengaku bisa menarik uang secara gaib dengan menggelar ritual khusus. Saat itu, korban diperlihatkan uang hasil ritual itu.
’’Korban kemudian diminta mengambil tiga lembar uang tersebut untuk dicek keasliannya. Saat itu, pelaku menggunakan uang asli, sehingga korban percaya,’’ kata Dandy, Senin (5/12/2022).
Setelah korban percaya, para pelaku kemudian memperlihatkan tumpukan uang sebanyak enam kardus dalam sebuah kamar. Pelaku menyebut uang itu berjumlah Rp 600 miliar.
’’Dia (pelaku, red) menjelaskan kepada korban dia bisa melakukan ritual penarikan uang senilai Rp 600 miliar. Kemudian korban sebelum menerima uang tersebut harus membayar uang zakat senilai 10 persen dari nilai uang yang diminta korban,’’ terangnya.
Baca: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tronton Sasak Tiga Rumah di Jalur Pantura Rembang
Para korban pun termakan bujuk rayu para tersangka. Mereka kemudian berminat dan menyiapkan sejumlah uang. Korban berinisial WT menyiapkan Rp 225 juta, dan AC menyiapkan Rp 150 juta. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam tas.Lalu korban diajak ke dalam kamar yang digunakan ritual dengan membawa tas yang berisi uang. Uang itu kemudian diletakkan di depan para korban. Kemudian para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan untuk membuat pingsan korban.’’Korban diberi minuman dengan campuran ramuan yang membuat korban tidak sadarkan diri sampai esok harinya. Saat korban sadarkan diri di esok harinya, para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp 405 juta itu,’’ imbuhnya.Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Alhasil dua tersangka berinisial AA dan ND berhasil diringkus di daerah Semarang.Sementara tiga tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan sebagai DPO. Masing-masing berinisial DR, warga Kabupaten Pati, AN warga Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, dan SM yang merencanakan. Ketiganya punya peranan yang berbeda.keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun, atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Humas Polres Rembang
Murianews, Rembang – Sat Reskrim Polres Rembang berhasil meringkus komplotan pelaku penipuan bermodus dukun penggandaan uang. Dari lima pelaku, dua orang berhasil ditangkap.
Keduanya yakni, AA alias Gus Ali warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang dan ND, warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. AA merupakan tersangka utama dan ND membantu peranannya.
Keduanya ditangkap usai beroperasi di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Dari hasil kejahatannya, komplotan tersebut telah menggondol uang ratusan juta dari para korbannya.
Baca: Komplotan Dukun Penggandaan Uang di Rembang Diringkus Polisi
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban, AC dan WT melaporkan pada pihaknya. Keduanya kehilangan ratusan juta akibat peristiwa itu.
Peristiwa bermula saat korban terperdaya dengan pelaku yang mengaku bisa menarik uang secara gaib dengan menggelar ritual khusus. Saat itu, korban diperlihatkan uang hasil ritual itu.
’’Korban kemudian diminta mengambil tiga lembar uang tersebut untuk dicek keasliannya. Saat itu, pelaku menggunakan uang asli, sehingga korban percaya,’’ kata Dandy, Senin (5/12/2022).
Setelah korban percaya, para pelaku kemudian memperlihatkan tumpukan uang sebanyak enam kardus dalam sebuah kamar. Pelaku menyebut uang itu berjumlah Rp 600 miliar.
’’Dia (pelaku, red) menjelaskan kepada korban dia bisa melakukan ritual penarikan uang senilai Rp 600 miliar. Kemudian korban sebelum menerima uang tersebut harus membayar uang zakat senilai 10 persen dari nilai uang yang diminta korban,’’ terangnya.
Baca: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tronton Sasak Tiga Rumah di Jalur Pantura Rembang
Para korban pun termakan bujuk rayu para tersangka. Mereka kemudian berminat dan menyiapkan sejumlah uang. Korban berinisial WT menyiapkan Rp 225 juta, dan AC menyiapkan Rp 150 juta. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam tas.
Lalu korban diajak ke dalam kamar yang digunakan ritual dengan membawa tas yang berisi uang. Uang itu kemudian diletakkan di depan para korban. Kemudian para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan untuk membuat pingsan korban.
’’Korban diberi minuman dengan campuran ramuan yang membuat korban tidak sadarkan diri sampai esok harinya. Saat korban sadarkan diri di esok harinya, para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp 405 juta itu,’’ imbuhnya.
Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Alhasil dua tersangka berinisial AA dan ND berhasil diringkus di daerah Semarang.
Sementara tiga tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan sebagai DPO. Masing-masing berinisial DR, warga Kabupaten Pati, AN warga Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, dan SM yang merencanakan. Ketiganya punya peranan yang berbeda.
keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun, atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: Humas Polres Rembang