Kerap Beraksi di Minimarket Bogor, Maling Motor Diringkus Polisi
Zulkifli Fahmi
Selasa, 23 Mei 2023 13:14:58
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial MNS (24) beserta motor hasil curian serta kunci leter T.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan, pelaku yang diamankan sudaah lima kali melakukan pencurian. Ada pun sasarannya selalu di parkiran minimarket.
Baca: Pasutri Sepesialis Pencurian Motor Antar Kabupaten Dibekuk PolisiMelansir
Detik.com, Selasa (23/5/2023), penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pencurian motor di parkiran sebuah minimarket di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, 9 April 2023 lalu.
Saat itu, pelaku sempat terekam kamera CCTV. Bermodalkan rekaman itu, pelaku akhirnya teridentifikasi hiingga akhirnya ditangkap.
’’Pada saat kejadian, pelaku sempat terekam CCTV. Kemudian kita lakukan penyelidikan, kita cari, kita tangkap Sabtu (20/5/2023). Kita amankan motor dan kunci leter T yang biasa digunakan untuk mencuri motor,’’ ucap Irrine.
Baca: Astagfirullah! Balita 3 Tahun di Bogor Dicabuli Sepupu SendiriSaat diperiksa, P mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Ia ditemani temannya berinisial J, yang kini sudah meninggal karena diduga sakit.’’Pengakuan pelaku, dia sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi berbeda. Iya, selalu dilakukan di minimarket-minimarket. Ketika melakukan pencurian, pelaku ini bersama satu temannya inisial J. Cuma, ketika kita kembangkan, ternyata temannya itu sudah meninggal,’’ tambahnya.Akibat perbuatannya, pelaku P dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan pelaku MNS dijerat Pasal 480 KHUP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Murianews, Bogor – Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di minimarket. Pelaku diketahui berinisial P (38).
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial MNS (24) beserta motor hasil curian serta kunci leter T.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan, pelaku yang diamankan sudaah lima kali melakukan pencurian. Ada pun sasarannya selalu di parkiran minimarket.
Baca: Pasutri Sepesialis Pencurian Motor Antar Kabupaten Dibekuk Polisi
Melansir
Detik.com, Selasa (23/5/2023), penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pencurian motor di parkiran sebuah minimarket di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, 9 April 2023 lalu.
Saat itu, pelaku sempat terekam kamera CCTV. Bermodalkan rekaman itu, pelaku akhirnya teridentifikasi hiingga akhirnya ditangkap.
’’Pada saat kejadian, pelaku sempat terekam CCTV. Kemudian kita lakukan penyelidikan, kita cari, kita tangkap Sabtu (20/5/2023). Kita amankan motor dan kunci leter T yang biasa digunakan untuk mencuri motor,’’ ucap Irrine.
Baca: Astagfirullah! Balita 3 Tahun di Bogor Dicabuli Sepupu Sendiri
Saat diperiksa, P mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Ia ditemani temannya berinisial J, yang kini sudah meninggal karena diduga sakit.
’’Pengakuan pelaku, dia sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi berbeda. Iya, selalu dilakukan di minimarket-minimarket. Ketika melakukan pencurian, pelaku ini bersama satu temannya inisial J. Cuma, ketika kita kembangkan, ternyata temannya itu sudah meninggal,’’ tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku P dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan pelaku MNS dijerat Pasal 480 KHUP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.