Rabu, 19 November 2025


Pria yang bekerja sebagai karyawan pabrik pengolahan getah karet PT Family Raya Padang itu pun gundah. Ia merasa, perusahaan tempatnya bekerja secara sepihak telah memensiunkan dirinya.

’’Saya mengajukan izin karena pergi haji. Bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun,’’ ujar Anwar seperti dilansir Detik.com, Rabu (24/5/2023).

Baca: Tiba di Arab Saudi, Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama Disambut Dubes RI

Anwar diketahui akan berangkat haji tahun ini bersama istrinya, Martini. Mereka tergabung dalam kloter pertama Embarkasi Padang. Rencana, keduanya berangkat Senin (5/6/2023) mendatang.

’’Tanggal 4 Juni 2023 saya sudah mulai berangkat, masuk asrama haji,’’ katanya.

Anwar menjelaskan, ia mengajukan izin cuti haji Sabtu (20/5/2023). Tujuannya jelas, yakni menjalankan ibadah haji tahun ini.

’’Saya menghadap pimpinan Sabtu, 20 Mei lalu. Saya jelaskan tujuan saya meminta izin. Namun mereka tak memperkenankan saya izin dan malah memensiunkan saya,’’ urainya.
Langkah perusahaan padanya dinilainya mendadak dan sepihak. Ia pun tak lagi tahu statusnya di perusahaan. Anwar juga menduga, jika izin dilakukan jauh hari, hal serupa akan terjadi.Baca: Jumlah Jemaah Haji Pati Bertambah, 1.541 Calhaj Berangkat Juni’’Hingga hari ini, belum ada kejelasan status saya, absensi juga sudah tidak berlaku. Lagian, kalau saya beri tahu niat saya ini jauh hari, jelas juga saya diperlakukan seperti ini,’’ katanya.Atas keputusan perusahaannya itu, ia pun mengajukan nota keberatan. Di samping itu, Anwar juga belum menerima gaji terakhir dan uang pesangon.Karena menurutnya, bila menerima pesangon dan gaji terakhir, artinya sama saja dengan menyetujui pemberhentian oleh perusahaan.’’Belum ada saya ambil gaji dan pesangon. Kalau saya ambil berarti saya setuju diberhentikan perusahaan,’’ ujar Anwar.Pihak keluarga Anwar menyebut sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang serta Ombudsman untuk mengadukan persoalan ini.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler