Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan bernomor 112/PUU-XX/2022 yang mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dengan putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK diperpanjang hingga Desember 2024. Sejatinya, masa jabatan pimpinan KPK berakhir Desember 2023.
Rencana perubahan Keppres tersebut diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
’’Berdasarkan Penjelasan Juru Bicara Mahkamah konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa Masa Jabatan Pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024. Dengan demikian Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024,’’ katanya seperti dilansir Kompas.com.Ia mengatakan, penjelasan dari Juru Bicara MK itu akan menghentikan perdebatan di publik terkait putusan putusan uji materi yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.
Sebab, penjelasannya telah memberi kepastian hukum terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.’’Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian, sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,’’ ujar Eddy.
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut bakal sedikit mengubah Keputusan Presiden (Keppres) tentang masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan bernomor 112/PUU-XX/2022 yang mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dengan putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK diperpanjang hingga Desember 2024. Sejatinya, masa jabatan pimpinan KPK berakhir Desember 2023.
Baca: Sudah Diputuskan MK, Jabatan Pimpinan KPK jadi Lima Tahun
Rencana perubahan Keppres tersebut diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
’’Berdasarkan Penjelasan Juru Bicara Mahkamah konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa Masa Jabatan Pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024. Dengan demikian Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024,’’ katanya seperti dilansir Kompas.com.
Ia mengatakan, penjelasan dari Juru Bicara MK itu akan menghentikan perdebatan di publik terkait putusan putusan uji materi yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.
Baca: Menteri Basuki dan Para Pejabatnya Datangi KPK Hari Ini, Ada Apa?
Sebab, penjelasannya telah memberi kepastian hukum terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
’’Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian, sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,’’ ujar Eddy.