Diduga Korupsi, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka

Zulkifli Fahmi
Rabu, 31 Mei 2023 23:57:49


Komisioner Bawaslu OI yang dijemput yakni Karlina, Iskandar, dan Idris. Masing-masing dari mereka dijemput di rumahnya. Mereka sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri OI.
Baca: Guru Pesantren di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Karena Pedofilia, Korbannya Ada 26 Orang
Ketiganya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, mereka ditahan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang. Mereka bakal ditahan 20 hari untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
’’Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi tersangka. Ini sehubungan pengembangan dan pendalaman penyidik,’’ kata Kasi Intel Kejari OI, Ario Apriyanto seperti dilansir Detik.com, Rabu (31/5/2023).
Sebelumnya, para komisioner Bawaslu aktif itu pernah diperiksa dalam perkara yang sama. Hanya, saat itu mereka masih berstatus sebagai saksi.
Penetapan tersangka sendiri berdasarkan fakta persidangan yang termuat pada nota pendapat Penuntut Umum dan hasil gelar perkara oleh tim Penyidik. Penuntut Umum kemudian berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel melihat adanya perbuatan melawan hukum.
Tidak tanggung-tanggung, pemufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah itu mencapai Rp 7,4 miliar. Penyidik kemudian berkesimpulan menetapkan tersangka dan ditahan.
’’Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,’’ pungkasnya.