Denny Indrayana Dilaporkan Tekait Hoaks Pemilu Coblos Partai, Kabareskrim: Kami akan Proporsional

Zulkifli Fahmi
Jumat, 2 Juni 2023 16:53:37


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto janji bersikap proporsional saat menangani kasus tersebut. Saat ini, pihaknya masih meneliti laporan itu.
’’Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional. (Saat ini) Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan, kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak,’’ imbuh Agus, seperti dilansir Detik.com, Jumat (2/6/2023).
Agus mengatakan, Denny Indrayana bakal diperiksa terkait laporan yang ada. Namun, ia tak bicara detail kapan Denny Indrayana diperiksa.
’’Ya pada saatnya akan diperiksa,’’ kata Agus.
Baca: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara soal Sistem Pemilu
Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran atau hoaks soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan Pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.
Laporan itu telah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan itu disebutkan Denny Indrayana dilaporkan pada Rabu (31/5/2023).
’’Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam rilisnya.
Baca: Mahfud MD Minta Polri Telusuri Informan Denny Indrayana soal Putusan MK
Tak hanya dugaan berita bohong, Denny Indrayana juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Ada sejumlah saksi dan bukti yang dilampirkan dalam laporan itu.
’’Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,’’ ujarnya.