Denny Indrayana Kembali akan Bocorkan Putusan MK
Zulkifli Fahmi
Minggu, 4 Juni 2023 14:44:19
Itu ia ungkapkan dalam unggahannya di Instagram @dennyindrayana99, Minggu (4/6/2023). Denny Indrayanan mengatakan akan ’’membocorkan’’ lagi buah perkara penting di MK terkait pemilihan presiden.
’’Saya juga akan membocorkan lagi dalam tanda kutip satu perkara penting di MK terkait pemilihan presiden. Bagaimana dalam tanda kutip bocorannya. Tunggu insya Allah segera akan saya sampaikan kepada publik,’’ katanya dikutip dari instagramnya.
Baca: Denny Indrayana Surati Megawati, Minta Cegah Gerakan Penundaan PemiluDiketahui, Denny Indrayana sebelumnya juga sempat membocorkan putusan MK terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup. Kala itu, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem proporsional kembali tertutup.
Unggahan Denny Indrayana terkait sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai itu pun membuat geger jagat politik Indonesia.
Denny Indrayana bahkan dipolisikan atas dugaan penyebaran hoaks, tindak pidana ujaran kebencian (SARA), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
Laporan itu telah terdaftar dengan Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan itu disebutkan Denny Indrayana dilaporkan pada Rabu (31/5/2023).
Baca: Denny Indrayana Dilaporkan Tekait Hoaks Pemilu Coblos Partai, Kabareskrim: Kami akan Proporsional’’Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam rilisnya.
Ada sejumlah saksi dan bukti yang dilampirkan dalam laporan itu.
’’Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,’’ ujarnya.
Murianews, Kudus – Denny Indrayana, mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, kembali membuat geger publik. Ia mengatakan akan membocorkan satu perkara penting di Mahkaman Konstitusi (MK).
Itu ia ungkapkan dalam unggahannya di Instagram @dennyindrayana99, Minggu (4/6/2023). Denny Indrayanan mengatakan akan ’’membocorkan’’ lagi buah perkara penting di MK terkait pemilihan presiden.
’’Saya juga akan membocorkan lagi dalam tanda kutip satu perkara penting di MK terkait pemilihan presiden. Bagaimana dalam tanda kutip bocorannya. Tunggu insya Allah segera akan saya sampaikan kepada publik,’’ katanya dikutip dari instagramnya.
Baca: Denny Indrayana Surati Megawati, Minta Cegah Gerakan Penundaan Pemilu
Diketahui, Denny Indrayana sebelumnya juga sempat membocorkan putusan MK terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup. Kala itu, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem proporsional kembali tertutup.
Unggahan Denny Indrayana terkait sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai itu pun membuat geger jagat politik Indonesia.
Denny Indrayana bahkan dipolisikan atas dugaan penyebaran hoaks, tindak pidana ujaran kebencian (SARA), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
Laporan itu telah terdaftar dengan Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan itu disebutkan Denny Indrayana dilaporkan pada Rabu (31/5/2023).
Baca: Denny Indrayana Dilaporkan Tekait Hoaks Pemilu Coblos Partai, Kabareskrim: Kami akan Proporsional
’’Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam rilisnya.
Ada sejumlah saksi dan bukti yang dilampirkan dalam laporan itu.
’’Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,’’ ujarnya.