Dipolisikan, Denny Indrayana: Harusnya, Wacana Dibantah dengan Narasi
Zulkifli Fahmi
Minggu, 4 Juni 2023 15:37:47
Denny Indrayana akhirnya buka suara usai pelaporan itu. Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum yang ada. Meski begitu, dia akan melawan dengan hak hukumnya apabila proses hukum terhadapnya menjadi kriminalisasi.
’’Akhirnya, saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat, sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan,’’ ujarnya dalam keterangan tertulis yang diunggah di Instagram @dennyindrayana99, Minggu (4/6/2023).
Baca: Denny Indrayana Kembali akan Bocorkan Putusan MKDalam rilisnya, ia mengatakan tak sependapat, apa yang dilakukannya itu dibawa ke ranah hukum secara serta merta. Denny Indrayana pun memberikan penjelasan terkait laporan pada aparat kepolisian itu.
Denny tak menampik, setiap orang memiliki hak untuk melapor ke polisi. Namun, menurutnya, hak itu harusnya digunakan secara tepat dan bijak.
’’Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana. Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik,’’ kata Denny.
Menurut Denny Indrayana, apa yang disampaikan ke publik terkait ’’bocoran’’ putusan MK itu merupakan upaya untuk mengontrol putusan MK.
’’Informasi yang saya sampaikan kepada publik melalui akun
social media adalah upaya saya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan. Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum. Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi,’’ katanya.
Di keterangannya itu, Denny Indrayana juga menyinggung soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh MK. Putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu dinilainya telah memantik problematik. Namun, putusan itu tetap harus dilaksanakan karena sudah bersifat final.’’Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, makin melumpuhkan kredibilitas KPK, karena memperpanjang pimpinan yang problematik secara etika. Putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs,’’ katanya.Menurut pandangan Denny Indrayana, putusan MK mengenai sistem pemilu merupakan ihwal yang strategis. Sebab, itu akan memengaruhi kadar pemilih dalam gelaran pemilu. Untuk itu, ia mengaku perlu mengawalnya sebelum MK membacakan putusannya.’’Saya berpendapat putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak kalangan dari Sabang sampai Merauke. Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun juga yang paling penting, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut atau tertutup menggantikan sistem nama dan suara terbanyak atau terbuka,’’ kata Denny Indrayana.
Baca: Denny Indrayana Kembali akan Bocorkan Putusan MKMenurutnya, dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, Denny Indrayana telah mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut.’’Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif,’’ imbuhnya.Sementara itu, Denny Indrayana juga menilai sitem peradilan di Indonesia masih belum ideal. Penyebabnya, menurut Denny, masih banyak kerawanan intervensi kuasa hingga mafia peradilan.’’Saya berpendapat untuk sistem peradilan kita yang masih belum ideal, terutama karena masih rentannya intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan, menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang saja, tidaklah cukup. Untuk memperjuangkan keadilan, harus ada kontrol melalui kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign). Itulah strategi yang selalu kami jalankan di INTEGRITY Law Firm, karena argumentasi dan logika hukum semata, sayangnya tidak jarang dikalahkan oleh kekuatan logistik kekuasaan dan praktik mafia peradilan,’’ ungkap Denny.
Murianews, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Denny Indrayana dipolisikan atas dugaan penyebaran hoaks soal rumor MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
Denny Indrayana akhirnya buka suara usai pelaporan itu. Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum yang ada. Meski begitu, dia akan melawan dengan hak hukumnya apabila proses hukum terhadapnya menjadi kriminalisasi.
’’Akhirnya, saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat, sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan,’’ ujarnya dalam keterangan tertulis yang diunggah di Instagram @dennyindrayana99, Minggu (4/6/2023).
Baca: Denny Indrayana Kembali akan Bocorkan Putusan MK
Dalam rilisnya, ia mengatakan tak sependapat, apa yang dilakukannya itu dibawa ke ranah hukum secara serta merta. Denny Indrayana pun memberikan penjelasan terkait laporan pada aparat kepolisian itu.
Denny tak menampik, setiap orang memiliki hak untuk melapor ke polisi. Namun, menurutnya, hak itu harusnya digunakan secara tepat dan bijak.
’’Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana. Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik,’’ kata Denny.
Menurut Denny Indrayana, apa yang disampaikan ke publik terkait ’’bocoran’’ putusan MK itu merupakan upaya untuk mengontrol putusan MK.
’’Informasi yang saya sampaikan kepada publik melalui akun
social media adalah upaya saya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan. Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum. Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi,’’ katanya.
Di keterangannya itu, Denny Indrayana juga menyinggung soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh MK. Putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu dinilainya telah memantik problematik. Namun, putusan itu tetap harus dilaksanakan karena sudah bersifat final.
’’Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, makin melumpuhkan kredibilitas KPK, karena memperpanjang pimpinan yang problematik secara etika. Putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs,’’ katanya.
Menurut pandangan Denny Indrayana, putusan MK mengenai sistem pemilu merupakan ihwal yang strategis. Sebab, itu akan memengaruhi kadar pemilih dalam gelaran pemilu. Untuk itu, ia mengaku perlu mengawalnya sebelum MK membacakan putusannya.
’’Saya berpendapat putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak kalangan dari Sabang sampai Merauke. Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun juga yang paling penting, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut atau tertutup menggantikan sistem nama dan suara terbanyak atau terbuka,’’ kata Denny Indrayana.
Baca: Denny Indrayana Kembali akan Bocorkan Putusan MK
Menurutnya, dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, Denny Indrayana telah mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut.
’’Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Denny Indrayana juga menilai sitem peradilan di Indonesia masih belum ideal. Penyebabnya, menurut Denny, masih banyak kerawanan intervensi kuasa hingga mafia peradilan.
’’Saya berpendapat untuk sistem peradilan kita yang masih belum ideal, terutama karena masih rentannya intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan, menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang saja, tidaklah cukup. Untuk memperjuangkan keadilan, harus ada kontrol melalui kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign). Itulah strategi yang selalu kami jalankan di INTEGRITY Law Firm, karena argumentasi dan logika hukum semata, sayangnya tidak jarang dikalahkan oleh kekuatan logistik kekuasaan dan praktik mafia peradilan,’’ ungkap Denny.