Kamis, 20 November 2025


Itu diungkapkan Ketua Bawaslu Rahmad Bagja, Selasa (13/6/2023). Ia mengatakan, dihapuskannya LPSDK akan menjadi masalah baru bagi Bawaslu.

”Ada masalah, iya. Masalah pasti iya. Tapi tentu yang kita inginkan lebih terbuka nih masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti. LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu,” ujarnya seperti dilansir Detik.com.

Baca: Parpol Tak Lapor Dana Kampanye, KPU Bakal Cabut Kepesertaannya

Dengan begitu, Bawaslu hanya bisa melakukan pengawasan pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

”Tapi kan tetap ada LADK dan LPADK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan,” katanya.

Pengawasan pun hanya bisa dilakukan dengan membandingkan dana kampanye di awal dan di akhir saja. ”Terpaksa (pemeriksaan) di akhir. Bandingkan awal dengan akhir,” katanya.

Dihapuskannya LPSDK dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan jika terjadi problem di tengah proses kampanye. Misalnya, lanjut Bagja tiba-tiba muncul dalam pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).
”Tentu akan jadi problem buat kita. Karena biasanya nanti ada dari PPATK, biasanya rekening dan dana-dana seperti itu jarang diungkap seperti dana kampanye,” ujarnya.Baca: Cegah Pemilih Ganda, Bawaslu Pati Blusukan hingga Daerah TerpencilPenghapusan kewajiban peserta pemilu menyampaikan LPSDK ini terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (29/5/2023) lalu.Saat itu, Komisioner KPU, Idham Khalik berargumen LPSDK untuk Pemilu 2024 dihapus lantaran tidak diatur dalam UU Pemilu. Alasan lainnya, parpol-parpol tidak punya cukup waktu untuk melapor.”LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu,” kata Idham saat itu.Idham menyebut, penyumbang dana kampanye juga mesti dari kelompok yang berbadan hukum. Dia menilai pertimbangan keputusan itu sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Untuk menjamin transparansi aliran dana pemilu dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), KPU telah menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan kampanye.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler