KemenPPPA meminta agar pasutri pelaku tindak kejahatan kekerasan seksual itu dihukum berat. Sebab, korban yang masih berstatus anak harusnya mendapat perlindungan.
”Jika menyetubuhi anak, maka kami minta polisi gunakan pasal 81 dengan pemberatan hingga 20 tahun hukuman karena sebagai paman atau keluarga seharusnya melindungi anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dikutip dari
, Rabu (14/6/2023).
Nahar mengatakan, pihaknya bakal mendampingi korban selama proses hukum. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dan Pemkab Jepara dalam pendampingan itu.
”Kami sudah koordinasi dengan Tim Provinsi Jateng dan Jepara untuk lakukan pendampingan terhadap anak selama proses hukum berjalan,” jelasnya.
sebelumnya, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melihat ada yang berbeda dari tubuh korban.
Sang ibu melihat raut wajah dan bentuk tubuh anaknya ada yang berbeda. Korban juga menjadi sering murung.
Sang ibu yang melihat anaknya sering depresi lalu bertanya kepada anaknya. Namun, korban tidak mau bicara jujur. Tetapi, korban selalu meminta dicarikan obat. Padahal tidak terlihat sakit.Sang ibu berprasangka anaknya sudah tidak perawan lagi. Setelah itu, korban dipaksa untuk berkata jujur. Hingga akhirnya, korban mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan NG yang disaksikan oleh NPA.”Atas jawaban itu, kemudian ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar AKBP Wahyu.Atas perbuatannya itu, AKBP Wahyu menjerat pasutri tersebut dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.”Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandas Wahyu.
Murianews, Jepara – Kasus pasutri paksa remaja 17 tahun berhubungan seks bertiga atau threesome di Jepara, Jawa Tengah menarik perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
KemenPPPA meminta agar pasutri pelaku tindak kejahatan kekerasan seksual itu dihukum berat. Sebab, korban yang masih berstatus anak harusnya mendapat perlindungan.
”Jika menyetubuhi anak, maka kami minta polisi gunakan pasal 81 dengan pemberatan hingga 20 tahun hukuman karena sebagai paman atau keluarga seharusnya melindungi anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dikutip dari
Detik.com, Rabu (14/6/2023).
Baca: Bejat! Pasutri di Jepara Paksa Threesome Pelajar Perempuan
Nahar mengatakan, pihaknya bakal mendampingi korban selama proses hukum. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dan Pemkab Jepara dalam pendampingan itu.
”Kami sudah koordinasi dengan Tim Provinsi Jateng dan Jepara untuk lakukan pendampingan terhadap anak selama proses hukum berjalan,” jelasnya.
Diberitakan
Murianews sebelumnya, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melihat ada yang berbeda dari tubuh korban.
Sang ibu melihat raut wajah dan bentuk tubuh anaknya ada yang berbeda. Korban juga menjadi sering murung.
Baca: Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Gadis ABG di Jepara Diajak Threesome Pasutri
Sang ibu yang melihat anaknya sering depresi lalu bertanya kepada anaknya. Namun, korban tidak mau bicara jujur. Tetapi, korban selalu meminta dicarikan obat. Padahal tidak terlihat sakit.
Sang ibu berprasangka anaknya sudah tidak perawan lagi. Setelah itu, korban dipaksa untuk berkata jujur. Hingga akhirnya, korban mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan NG yang disaksikan oleh NPA.
”Atas jawaban itu, kemudian ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar AKBP Wahyu.
Atas perbuatannya itu, AKBP Wahyu menjerat pasutri tersebut dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
”Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandas Wahyu.