Komnas Perempuan Sebut Ada Kemungkinan Ini di Kasus ABG Jepara Dipaksa Threesome
Zulkifli Fahmi
Kamis, 15 Juni 2023 11:52:53
Anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini mengatakan ada kemungkinan perdagangan orang dan eksploitasi seksual yang terjadi di kasus itu. Ia pun berharap polisi segera mengusut tuntas kasus itu.
”Penting juga bagi polisi untuk melihat kemungkinan upaya perdagangan orang atau eksploitasi seksual pada kasus ini karena pelibatan tiga orang pelaku lainnya yang memaksa korban dapat menjadi indikasi kejahatan lainnya,” katanya, dikutip dari
Detik.com, Kamis (15/6/2023).
Baca: Remaja 17 Tahun di Jepara Dipaksa Threesome, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum 20 TahunPihaknya juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap pelaku dan melakukan pendampingi unit PPA. Meski begitu, ia mendorong kepolisian untuk berkoordinasi dengan semua pihak.
”Menyatakan keprihatinan mendalam untuk korban dan keluarganya sekaligus menyatakan apresiasi terhadap kerja cepat dan pendampingan unit PPA. Kami mendorong agar polisi juga melakukan koordinasi dan kerja sinergis sebagaimana mandat UU TPKS,” katanya.
Theresia berharap korban segera mendapatkan pemulihan dari trauma akibat kasus yang dialami. Ia juga meminta agar korban mendapatkan hak-haknya dipenuhi.
”Korban penting mendapatkan pemulihan sejak dari proses awal pelaporan hingga nanti pascaputusan pengadilan. Pelindungan dan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana mandat UU TPKS mensyaratkan upaya terpadu dengan UPTD dan tidak justru menyalahkan korban,” ujarnya.
Baca: Bejat! Pasutri di Jepara Paksa Threesome Pelajar PerempuanDia pun mengingatkan pemulihan korban menjadi tanggung jawab negara. Terlebih, trauma akibat pemerkosaan memerlukan penanganan khusus dari psikolog klinis.”Trauma akibat perkosaan adalah trauma yang memerlukan penanganan khusus dari psikolog klinis yang memiliki kapasitas untuk memulihkan korban. Pemulihan ini menjadi tanggung jawab negara dan karena itu perlu dilakukan secara berkala,” lanjutnya.Diberitakan
Murianews sebelumnya, Polres Jepara menangkap pasutri berinisial NG (30) dan NPA (27) lantaran memaksa seorang pelajar 17 tahun untuk berhubungan seksual bertiga. Korban diketahui merupakan pacar dari keponakan pelaku.Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.”Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandas Wahyu.
Murianews, Jepara – Komnas Perempuan menyoroti kasus pasutri di Jepara Paksa ABG 17 tahun berhubungan seks bertiga atau
threesome. Bahkan, korban juga diperkosa berkali-kali oleh pelaku.
Anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini mengatakan ada kemungkinan perdagangan orang dan eksploitasi seksual yang terjadi di kasus itu. Ia pun berharap polisi segera mengusut tuntas kasus itu.
”Penting juga bagi polisi untuk melihat kemungkinan upaya perdagangan orang atau eksploitasi seksual pada kasus ini karena pelibatan tiga orang pelaku lainnya yang memaksa korban dapat menjadi indikasi kejahatan lainnya,” katanya, dikutip dari
Detik.com, Kamis (15/6/2023).
Baca: Remaja 17 Tahun di Jepara Dipaksa Threesome, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum 20 Tahun
Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap pelaku dan melakukan pendampingi unit PPA. Meski begitu, ia mendorong kepolisian untuk berkoordinasi dengan semua pihak.
”Menyatakan keprihatinan mendalam untuk korban dan keluarganya sekaligus menyatakan apresiasi terhadap kerja cepat dan pendampingan unit PPA. Kami mendorong agar polisi juga melakukan koordinasi dan kerja sinergis sebagaimana mandat UU TPKS,” katanya.
Theresia berharap korban segera mendapatkan pemulihan dari trauma akibat kasus yang dialami. Ia juga meminta agar korban mendapatkan hak-haknya dipenuhi.
”Korban penting mendapatkan pemulihan sejak dari proses awal pelaporan hingga nanti pascaputusan pengadilan. Pelindungan dan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana mandat UU TPKS mensyaratkan upaya terpadu dengan UPTD dan tidak justru menyalahkan korban,” ujarnya.
Baca: Bejat! Pasutri di Jepara Paksa Threesome Pelajar Perempuan
Dia pun mengingatkan pemulihan korban menjadi tanggung jawab negara. Terlebih, trauma akibat pemerkosaan memerlukan penanganan khusus dari psikolog klinis.
”Trauma akibat perkosaan adalah trauma yang memerlukan penanganan khusus dari psikolog klinis yang memiliki kapasitas untuk memulihkan korban. Pemulihan ini menjadi tanggung jawab negara dan karena itu perlu dilakukan secara berkala,” lanjutnya.
Diberitakan
Murianews sebelumnya, Polres Jepara menangkap pasutri berinisial NG (30) dan NPA (27) lantaran memaksa seorang pelajar 17 tahun untuk berhubungan seksual bertiga. Korban diketahui merupakan pacar dari keponakan pelaku.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
”Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandas Wahyu.