Kamis, 20 November 2025


Itu setelah, Ketua KPK Firli Bahuri kembali lolos dari sanksi atas dugaan pelanggaran etik dalam polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dan dugaan kebocoran dokumen penyidik.

Mantan Penyidik KPK itu juga menyoroti tekait temuan pungutan liar di rutan KPK yang disampaikan Dewas KPK bersamaan dengan pengumuman hasil pengusutan laporan Firli.

Baca: Firli Cs Diminta Segera Usut Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK

”Sejak awal pelaporan dan audiensi masyarakat sipil serta para mantan pimpinan KPK kepada Dewas KPK pada 10 April 2023 sudah terlihat jelas Dewas justru sibuk meyakinkan para pelapor saat itu terkait kewenangan mereka yang sangat terbatas,” katanya seperti dilansir Detik.com, Selasa (20/6/2023).

Praswad pun sempat berprasangka pada Dewas KPK. Di mana, Dewas telah membutuktikan seakan tumpul di hadapan perkara dugaan etik yang melibatkan pimpinan KPK.

”Dan dugaan kami benar, untuk kesekian kalinya terbukti Dewas KPK seakan tumpul ketika berhadapan dengan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri,” imbuhnya.

Baca: Dewas Bongkar Kasus Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 Miliar
Praswad mengatakan Dewas KPK harusnya berani melakukan penegakan etik. Tak hanya pada pegawai biasa, namun juga hingga di tingkat pimpinan KPK.Menurutnya, tanpa adanya tindakan terhadap dugaan pelanggaran di tingkat pimpinan maka wajar publik mempertanyakan keseriusan Dewas.”Sekali lagi (publik) dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium ’hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas’ di gedung Merah Putih KPK. Kondisi ini menyebabkan tidak ada harapan yang dapat disematkan kepada KPK. Hal tersebut baik terhadap KPK maupun kepada Dewas,” tambah Praswad.Sebelumnya, Dewes KPK telah memeriksa 10 saksi terkait pencopotan Endar Priantoro. Beberapa di antaranya yakni lima pimpinan KPK. Hasilnya, Dewas KPK menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran etik.”Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan Saudara Endar dan Saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Senin (19/6/2023).Selain itu, Dewas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti pelanggaran etik oleh Firli dalam dugaan pembocoran dokumen.”Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan Saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler