Rabu, 19 November 2025


JPU Kejagung Adi Satria Sitompul menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011 yang menyebabkan kerugian negara Rp 6,9 triliun.

Lima petinggi PT Krakatau Steel tersebut adalah Eks Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel Fazwa Bujang, mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Baca: Diduga Korupsi, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka

Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.
Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.Kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fazwar Bujang berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata Adi Satria seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023).Selain dituntut 6 tahun penjara, Fazwar Bujang juga diberikan hukuman denda sebesar Rp 800 juta subsider 5 bulan. Sedangkan, Andi Soko Setiabudi, Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo, dan M Reza, oleh JPU ditambah hukuman denda Rp 850 juta subsider 5 bulan.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler