Rabu, 19 November 2025


Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya perlu melihat dan menelusuri unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al Zaytun.

“Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir Detik.com, Kamis (22/6/2023).

Baca: Massa Geruduk Ponpes Al Zaytun, Tuntut Panji Gumilang Ditangkap

Ahmad Ramadhan mengatakan pengecekan langsung itu guna mendalami apakah ada pelanggaran Pidana yang dilakukan Al Zaytun.

”Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya,” imbuhnya.

Diberitakan Murianews.com, Ponpes Al Zaytun digeruduk massa siang tadi. Mereka menuntuk pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang segera ditangkap karena dugaan penyimpangan ajaran agama.
Baca: Bantuk Tim Investigasi, Ridwan Kamil Minta Pengelola Ponpes Al Zaytun Kooperatif”Tuntutan kita adalah bagaimana memproses Panji Gumilang segera ditangkap karena berkaitan kasus-kasus sebelumnya,” kata salah satu pendemo, seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.Sementara itu, melansir Detik.com, Wakil Sekjen bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menyampaikan rekomendasi hasil rapat dengan Kementerian/Lembaga terkait kontroversi ajaran agama yang menyimpang di Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.”Ya rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” kata Ikhsan usai rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6).Rekomendasi selanjutnya, yakni menyelamatkan Ponpes Al-Zaytun dengan melakukan pembinaan. Sebab, yang dinilai menyimpang bukan ponpesnya, melainkan Panji Gumilang.”Kalau pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” jelasnya.

Baca Juga

Komentar