Namun, kasus tersebut baru terbongkar sekarang setelah diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus itu pun menjadi sorotan publik, lantaran sudah lama terjadi namun baru terbongkar baru-baru ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan penyebabnya. Ia mengatakan, keengganan para korban pungli itu memberikan keterangan menjadi penghambat kasus tersebut terbongkar segera. Saat ini pun, kasus pungli di Rutan KPK masih dalam penyelidikan.
”Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan,” kata Ghufron seperti dikutip dari
Ghufron menduga modus pungli yang dilakukan yakni berupa suap, gratifikasi hingga pemerasan pada tahanan KPK. Pungli itu bertujuan agar tahanan KPK mendapat fasilitas istimewa, salah satunya penggunaan alat komunikasi di rutan.”Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” katanya.
Kasus pungli masih dalam proses penyelidikan di KPK. Belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.”Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapa pun insan KPK yang terlibat secara professional dan transparan,” tutur Ghufron.
Murianews, Jakarta – Pungutan Liar atau Pungli di Rutan KPK terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022. Dalam empat bulan itu, besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.
Namun, kasus tersebut baru terbongkar sekarang setelah diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus itu pun menjadi sorotan publik, lantaran sudah lama terjadi namun baru terbongkar baru-baru ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan penyebabnya. Ia mengatakan, keengganan para korban pungli itu memberikan keterangan menjadi penghambat kasus tersebut terbongkar segera. Saat ini pun, kasus pungli di Rutan KPK masih dalam penyelidikan.
Baca: Novel Baswedan Bantah Kasus di Pungli Rutan KPK Dibongkar Dewas
”Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan,” kata Ghufron seperti dikutip dari
Detik.com, Jumat (23/6/2023).
Ghufron menduga modus pungli yang dilakukan yakni berupa suap, gratifikasi hingga pemerasan pada tahanan KPK. Pungli itu bertujuan agar tahanan KPK mendapat fasilitas istimewa, salah satunya penggunaan alat komunikasi di rutan.
”Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” katanya.
Baca: Pungli di Rutan KPK Didalami, Sejumlah Pegawai Dirotasi
Kasus pungli masih dalam proses penyelidikan di KPK. Belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapa pun insan KPK yang terlibat secara professional dan transparan,” tutur Ghufron.