Rabu, 19 November 2025


Mantan penyidik KPK itu menyebut, terbongkarnya kasus pungli itu berawal dari adanya laporan pelecehan terhadap istri tahanan. Pelecehan itu Pelecehan itu diduga dilakukan oleh pegawai di Rutan KPK.

”Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapatkan perlakuan asusila oleh petugas KPK,” ungkap Novel lewat cuitannya di akun Twitter miliknya seperti dilihat Murianews.com, Jumat (23/6/2023).

Baca: Firli Cs Diminta Segera Usut Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK

Novel juga mempertanyakan sikap Dewas KPK. Di mana, Dewas KPK mengaku tak punya wewenang di KPK. Sikap itu pun yang membuatnya yakin terbongkarnya kasus pungli di Rutan KPK bukan buah kerja Dewas KPK.

”Bagaimana bisa Dewas KPK mengungkap kasus. Menurut Ketua Dewas KPK mereka tidak bisa diharapkan karena tidak punya kewenangan,” katanya.

Baca: Dewas Bongkar Kasus Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK membongkar adanya dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Tak tanggung-tanggung nilai pungli yang ditemukan mencapai Rp 4 miliar.Pungli itu menyasar tahanan KPK. Temuan dari Dewas KPK pungli ini dari Desember 2021 sampai Maret 2023.Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023) mengatakan jumlah itu merupakan temuan sementara. Sehingga dimungkinkan jumlahnya bisa lebih besar.Baca: Pungli di Rutan KPK Didalami, Sejumlah Pegawai Dirotasi”Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 (pungli) itu Rp 4 miliar. Itu jumlah sementara,” katanya dilansir dari Detik.com.Ia mengatakan, Dewas KPK melakukan pengusutan dari inisiatif Dewas KPK, bukan adanya laporan dari pihak manapun. Tujuannya untuk menertibkan tindakan melanggar hukum.”Jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” ucapnya.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler