Polisi Sita 48 Kg Ganja dari Pengedar Narkotika di Tangerang
Zulkifli Fahmi
Selasa, 27 Juni 2023 11:37:47
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pengedar narkotika tersebut merupakan jaringan Jawa, Bali, dan Sumatera. Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat.
Melansir
Detik.com, Selasa (27/6/2023), Zain mengatakan sabu dan ganja tersebut diedarkan di wilayah Kota Tangerang, Jakarta dan Bali. Terkait kasus sabu sendiri, petugas menangkap IR dan SB lebih dulu. Keduanya kedapatan membawa sabu 200 gram.
Baca: Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polisi di Semarang, Satu Diancam Seumur HidupKasus itu kemudian dikembangkan. Dari pengembangan kasus itu, polisi menangkap pelaku lain RF di Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu 66 gram lebih.
”Dari kelompok ini, kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram,” ujarnya.
Kemudian, pada kasus narkotika jenis ganja, polisi menangkap empat orang pelaku. Keempat orang itu yakni SH, JB, J, dan DM. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda.SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti 35 kg ganja. Barang bukti itu disembunyikan di dalam mobil.
Baca: Narkoba Terus Meningkat, Polres Grobogan Bentuk Kampung AntinarkobaKemudian, polisi menangkap J di Kabupaten Badung, Bali. Ia berperan mengendalikan peredaran ganja. Terakhir, DM ditangkap di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.Dari hasil pemeriksaan, ganja yang hendak diedarkan ke Kota Tangerang, Jakarta, dan Bali itu didapatkan dari Aceh.”Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati,” pungkasnya.
Murianews, Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyita 48 kg ganja dan 270 gram sabu-sabu. Barang haram tersebut disita dalam penangkapan sejumlah pengedar narkota di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pengedar narkotika tersebut merupakan jaringan Jawa, Bali, dan Sumatera. Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat.
Melansir
Detik.com, Selasa (27/6/2023), Zain mengatakan sabu dan ganja tersebut diedarkan di wilayah Kota Tangerang, Jakarta dan Bali. Terkait kasus sabu sendiri, petugas menangkap IR dan SB lebih dulu. Keduanya kedapatan membawa sabu 200 gram.
Baca: Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polisi di Semarang, Satu Diancam Seumur Hidup
Kasus itu kemudian dikembangkan. Dari pengembangan kasus itu, polisi menangkap pelaku lain RF di Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu 66 gram lebih.
”Dari kelompok ini, kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram,” ujarnya.
Kemudian, pada kasus narkotika jenis ganja, polisi menangkap empat orang pelaku. Keempat orang itu yakni SH, JB, J, dan DM. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda.
SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti 35 kg ganja. Barang bukti itu disembunyikan di dalam mobil.
Baca: Narkoba Terus Meningkat, Polres Grobogan Bentuk Kampung Antinarkoba
Kemudian, polisi menangkap J di Kabupaten Badung, Bali. Ia berperan mengendalikan peredaran ganja. Terakhir, DM ditangkap di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, ganja yang hendak diedarkan ke Kota Tangerang, Jakarta, dan Bali itu didapatkan dari Aceh.
”Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati,” pungkasnya.