Jumat, 21 November 2025


Saat ini, perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

”Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses,” ujar Agus seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (27/6/2023).

Baca: Mabes Polri Jamin Profesional Selidiki Denny Indrayana

Meski naik ke penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini, polisi masih perlu memintai keterangan dari saksi dan ahli guna kelengkapan kasus tersebut.

”Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses,” ucapnya.

Pihaknya telah memerintahkan Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Dirtipidsiber Bareskrim Polri dan Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen untuk menuntaskan perkara ini segera.
”Saya minta kepada pak Dirtipidum dan pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," pungkas Agus.Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Wamenkumham itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal isu MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.Baca: Dipolisikan, Denny Indrayana: Harusnya, Wacana Dibantah dengan Narasi”Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan.Tak hanya tindak pidana penyebaran hoaks, ia juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.”Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2junctoPasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," ujarnya.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler