Denny Indrayana Buka Suara Soal Kasusnya Naik ke Penyidikan
Zulkifli Fahmi
Selasa, 27 Juni 2023 16:08:12
Denny Indrayana pun memberikan tanggapannya melalui unggahan di Twitternya, Senin (26/6/2023). Dalam unggahan itu, Denny mengatakan dengan dinaikkan ke penyidikan, Bareskrim telah menyatakan kasus tersebut sudah ada tindak pidananya.
”Meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya. Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian,” tulis Denny Indrayana di Twitternya seperti dilihat
Murianews.com, Selasa (27/6/2023).
Baca: Bareskim Naikkan Status Kasus Denny Indrayana Bocorkan Putusan MKDenny mengatakan, seharusnya, normalnya, proses hukum adalah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Namun, itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas.
Ia pun mempertanyakan proses hukum tersebut, apakah sudah memenuhi syarat-syarat ideal tersebut. Di mana, ia menyebut masih ada praktik mafia hukum dan intervensi kekuasaan dalam proses hukum.
”Maaf saya jawab dengan bahasa terang: sayangnya, penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya,” ujarnya.
Denny Indrayana pun menyebut, tindakannya memberikan bocoran soal MK yang akan memutuskan Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup sebagai bentuk peringatan.”Apakah saya menghadirkan keonaran? Apakah tidak dilihat sebaliknya, kita justru telah mencegah terjadinya potensi kekacuan,” tulisnya.Denny berpendapat, jika MK benar-benar memutuskan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 bisa memunculkan potensi
deadlock. Bahkah, lanjutnya, bisa terjadi penundaan pemilu karena putusan itu ditentang delapan partai di DPR.”Sudah ada Bahasa akan memboikot pemilu, yang muncul dari parlemen. Kita semua, bukan hanya saya tentunya, bersama-sama dengan media yang memberitakan luas (memviralkan) komentar saya di ??????, terbukti bisa menjadi kekuatan suara publik yang menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia,” tulis Denny.Namun, upayanya itu telah dikriminalkan. Denny Indrayana pun menyebut itu sebagai bagian dari risiko perjuangan.”Dalam suatu sistem penegakan hukum yang sedang tidak baik-baik saja, perjuangan melawan kezaliman, menegakkan keadilan, tidak jarang justru membawa risiko yang tidak kecil, termasuk dikriminalkan,” ujarnya.
Murianews, Jakarta – Kasus hoaks putusan MK yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana telah naik ke penyidikan. Meski begitu Kabareskrim belum menetapkan tersangka di kasus itu.
Denny Indrayana pun memberikan tanggapannya melalui unggahan di Twitternya, Senin (26/6/2023). Dalam unggahan itu, Denny mengatakan dengan dinaikkan ke penyidikan, Bareskrim telah menyatakan kasus tersebut sudah ada tindak pidananya.
”Meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya. Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian,” tulis Denny Indrayana di Twitternya seperti dilihat
Murianews.com, Selasa (27/6/2023).
Baca: Bareskim Naikkan Status Kasus Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK
Denny mengatakan, seharusnya, normalnya, proses hukum adalah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Namun, itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas.
Ia pun mempertanyakan proses hukum tersebut, apakah sudah memenuhi syarat-syarat ideal tersebut. Di mana, ia menyebut masih ada praktik mafia hukum dan intervensi kekuasaan dalam proses hukum.
”Maaf saya jawab dengan bahasa terang: sayangnya, penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya,” ujarnya.
Denny Indrayana pun menyebut, tindakannya memberikan bocoran soal MK yang akan memutuskan Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup sebagai bentuk peringatan.
”Apakah saya menghadirkan keonaran? Apakah tidak dilihat sebaliknya, kita justru telah mencegah terjadinya potensi kekacuan,” tulisnya.
Denny berpendapat, jika MK benar-benar memutuskan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 bisa memunculkan potensi
deadlock. Bahkah, lanjutnya, bisa terjadi penundaan pemilu karena putusan itu ditentang delapan partai di DPR.
”Sudah ada Bahasa akan memboikot pemilu, yang muncul dari parlemen. Kita semua, bukan hanya saya tentunya, bersama-sama dengan media yang memberitakan luas (memviralkan) komentar saya di ??????, terbukti bisa menjadi kekuatan suara publik yang menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia,” tulis Denny.
Namun, upayanya itu telah dikriminalkan. Denny Indrayana pun menyebut itu sebagai bagian dari risiko perjuangan.
”Dalam suatu sistem penegakan hukum yang sedang tidak baik-baik saja, perjuangan melawan kezaliman, menegakkan keadilan, tidak jarang justru membawa risiko yang tidak kecil, termasuk dikriminalkan,” ujarnya.