Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Panji akan dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama. Kasus dugaan penistaan agama itu telah dilaporkan warga.
’’Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi,’’ ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir
, Jumat (30/6/2023).
Kemudian, lanjut Agus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara sehari setelah pemeriksaan Panji Gumilang, Selasa (4/7/2023).
Gelar Perkara yang dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan itu.
’’Mudah-mudahan, dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,’’ ujarnya.
Diketahui, polisi mendapat dua laporan terkait Panji Gumilang. Keduanya, Panji Gumilang dilaporkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.Pertama laporan itu dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.Selanjutnya, laporan dilayangkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri akhirnya akan memanggil pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Pemanggilan Panji Gumilang dijadwalkan Senin (3/7/2023).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Panji akan dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama. Kasus dugaan penistaan agama itu telah dilaporkan warga.
’’Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi,’’ ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir
Detik.com, Jumat (30/6/2023).
Baca: Dituding Bekingi Al Zaytun, Moeldoko: Yang Ngomong Suruh Sekolah Dulu!
Kemudian, lanjut Agus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara sehari setelah pemeriksaan Panji Gumilang, Selasa (4/7/2023).
Gelar Perkara yang dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan itu.
’’Mudah-mudahan, dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,’’ ujarnya.
Baca: Jokowi Bantah Isu Al Zaytun Dibekingi Istana
Diketahui, polisi mendapat dua laporan terkait Panji Gumilang. Keduanya, Panji Gumilang dilaporkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Pertama laporan itu dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selanjutnya, laporan dilayangkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.