Ini Rekomendasi MUI Jabar pada Ponpes Al Zaytun
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 1 Juli 2023 16:34:45
Meski begitu, MUI Jabar telah merekomendasikan agar Al Zaytun ditutup. Itu menyusul polemik dan dugaan penistaan agama yang dilakukan pemimpin ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu, Panji Gumilang.
Melansir
Detik.com, Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar mengatakan sejumlah rekomendasi telah disampaikan melalui tim investigasi bentukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Salah satu rekomendasi itu yakni penutupan Al Zaytun jika terbukti melanggar aturan maupun norma beragama.
Baca: Soal Al Zaytun, Ridwan Kamil: Minggu Depan Selesai’’Pada saat Menko Polhukam menyampaikan pernyataannya soal Al-Zaytun, itu sebetulnya rekomendasi kami dari tim investigasi yang dibawa oleh pak gubernur (Ridwan Kamil). Salah satu rekomendasinya iya itu (penutupan Al-Zaytun),’’ kata Rafani, Sabtu (1/7/2023).
Rafani menyebut, rekomendasi itu diusulkan agar Al Zaytun tak lagi berkontroversi. Ia khawatir, jika tak kunjung dilakukan penutupan, Al Zaytun akan terus membuat kegaduhan di publik.
’’Karena paling tidak, kami khawatir kontroversi dia jalan terus dan makin mengundang kegaduhan. Komponen masyarakat kan terus akan melakukan demo, nah jadi bagi kami ini sudah mulai konkret akan ditindaklanjuti pemerintah pusat,’’ ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri segera memanggil Panji Gumilang, Pemimpin Al Zaytun. Pemanggilan itu telah dijadwalkan, Senin (3/7/2023).Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Panji akan dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama. Kasus dugaan penistaan agama itu telah dilaporkan warga.’’Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi,’’ ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca: Polri Segera Panggil Pemimpin Al Zaytun Panji GumilangTak berhenti di sana, polisi juga bakal melakukan gelar perkara usai pemanggilan tersebut. Gelar perkara dilakukan Selasa (4/7/2023) untuk mengetahui ada unsur pidana dalam laporan terhadap Panji Gumilang.Diketahui, polisi mendapat dua laporan terkait Panji Gumilang. Keduanya, Panji Gumilang dilaporkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.Pertama laporan itu dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu terregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.Selanjutnya, laporan dilayangkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Murianews, Bandung – Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun masih ditangani pemerintah pusat bersama Polri. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat saat ini menanti keputusan dari pemerintah pusat.
Meski begitu, MUI Jabar telah merekomendasikan agar Al Zaytun ditutup. Itu menyusul polemik dan dugaan penistaan agama yang dilakukan pemimpin ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu, Panji Gumilang.
Melansir
Detik.com, Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar mengatakan sejumlah rekomendasi telah disampaikan melalui tim investigasi bentukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Salah satu rekomendasi itu yakni penutupan Al Zaytun jika terbukti melanggar aturan maupun norma beragama.
Baca: Soal Al Zaytun, Ridwan Kamil: Minggu Depan Selesai
’’Pada saat Menko Polhukam menyampaikan pernyataannya soal Al-Zaytun, itu sebetulnya rekomendasi kami dari tim investigasi yang dibawa oleh pak gubernur (Ridwan Kamil). Salah satu rekomendasinya iya itu (penutupan Al-Zaytun),’’ kata Rafani, Sabtu (1/7/2023).
Rafani menyebut, rekomendasi itu diusulkan agar Al Zaytun tak lagi berkontroversi. Ia khawatir, jika tak kunjung dilakukan penutupan, Al Zaytun akan terus membuat kegaduhan di publik.
’’Karena paling tidak, kami khawatir kontroversi dia jalan terus dan makin mengundang kegaduhan. Komponen masyarakat kan terus akan melakukan demo, nah jadi bagi kami ini sudah mulai konkret akan ditindaklanjuti pemerintah pusat,’’ ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri segera memanggil Panji Gumilang, Pemimpin Al Zaytun. Pemanggilan itu telah dijadwalkan, Senin (3/7/2023).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Panji akan dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama. Kasus dugaan penistaan agama itu telah dilaporkan warga.
’’Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi,’’ ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca: Polri Segera Panggil Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang
Tak berhenti di sana, polisi juga bakal melakukan gelar perkara usai pemanggilan tersebut. Gelar perkara dilakukan Selasa (4/7/2023) untuk mengetahui ada unsur pidana dalam laporan terhadap Panji Gumilang.
Diketahui, polisi mendapat dua laporan terkait Panji Gumilang. Keduanya, Panji Gumilang dilaporkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Pertama laporan itu dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu terregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selanjutnya, laporan dilayangkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.