Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang diperiksa terkait dugaan penistaan agama.
’’Yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar pukul 13.00-14.00 WIB yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi,’’ kata Djuhandhani seperti dilansir
, Senin (3/7/2023).
Usai pemeriksaan, lanjut Djhandhani, penyidik akan melihat hasil keterangan yang diberikan. Menurutnya, jika memungkinkan, hari ini juga akan dilakukan gelar perkara usai pemeriksaan Panji Gumilang.
’’Kami lihat hasil keterangan hari ini, kalau memang memungkinkan (gelar perkara). Tentunya penyidik tidak akan grasa-grusu, sembrono dalam menangani penyelidikan,’’ jelasnya.Diberitakan sebelumnya, polisi mendapat dua laporan terkait Panji Gumilang. Keduanya, Panji Gumilang dilaporkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Pertama laporan itu dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.Selanjutnya, laporan dilayangkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Murianews, Jakarta – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri hari ini. Saat ini, ia sudah di Jakarta dan mengonfirmasi akan memenuhi panggilang polisi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang diperiksa terkait dugaan penistaan agama.
’’Yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar pukul 13.00-14.00 WIB yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi,’’ kata Djuhandhani seperti dilansir
Suara.com, Senin (3/7/2023).
Baca: Ini Rekomendasi MUI Jabar pada Ponpes Al Zaytun
Usai pemeriksaan, lanjut Djhandhani, penyidik akan melihat hasil keterangan yang diberikan. Menurutnya, jika memungkinkan, hari ini juga akan dilakukan gelar perkara usai pemeriksaan Panji Gumilang.
’’Kami lihat hasil keterangan hari ini, kalau memang memungkinkan (gelar perkara). Tentunya penyidik tidak akan grasa-grusu, sembrono dalam menangani penyelidikan,’’ jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mendapat dua laporan terkait Panji Gumilang. Keduanya, Panji Gumilang dilaporkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Baca: Soal Al Zaytun, Ridwan Kamil: Minggu Depan Selesai
Pertama laporan itu dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selanjutnya, laporan dilayangkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.