Pada hari yang sama, pelapor menyerahkan bukti-bukti tambahan. Salah satunya dilakukan, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung.
Ihsan telah menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji. Bukti-bukti tersebut salah satunya berupa rekaman video.
’’Ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya,’’ kata Ihsan seperti dilansir
.
Bukti tambahan itu guna melengkapi bukti-bukti yang diserahkan pada penyidik sebelumnya. Kendati materinya sama, Ihsan berharap bukti-bukti tersebut dapat memperkuat sebelumnya.
’’Ini hanya memperkuat bukti aja. Karena bukti yang kemarin belum cukup, jadi kami harus menambah bukti baru. Tapi materinya sama,’’ ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang dikabarkan memenuhi panggilang polisi hari ini. Ia akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama.
’’Yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar pukul 13.00-14.00 WIB yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi,’’ kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.Polisi mendapat dua laporan terkait Panji Gumilang. Keduanya, Panji Gumilang dilaporkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.Pertama laporan itu dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.Selanjutnya, laporan dilayangkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Murianews, Jakarta – Panji Gumilang, Pemimpin Al Zaytun bakal diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Pemimpin Ponpes Al Zaytun itu dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Pada hari yang sama, pelapor menyerahkan bukti-bukti tambahan. Salah satunya dilakukan, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung.
Ihsan telah menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji. Bukti-bukti tersebut salah satunya berupa rekaman video.
Baca: Polri Segera Panggil Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang
’’Ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya,’’ kata Ihsan seperti dilansir
Suara.com.
Bukti tambahan itu guna melengkapi bukti-bukti yang diserahkan pada penyidik sebelumnya. Kendati materinya sama, Ihsan berharap bukti-bukti tersebut dapat memperkuat sebelumnya.
’’Ini hanya memperkuat bukti aja. Karena bukti yang kemarin belum cukup, jadi kami harus menambah bukti baru. Tapi materinya sama,’’ ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang dikabarkan memenuhi panggilang polisi hari ini. Ia akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Baca: Polri Segera Panggil Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang
’’Yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar pukul 13.00-14.00 WIB yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi,’’ kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Polisi mendapat dua laporan terkait Panji Gumilang. Keduanya, Panji Gumilang dilaporkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Pertama laporan itu dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selanjutnya, laporan dilayangkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.