Rabu, 19 November 2025


Diketahui, jemaah haji Indonesia gelombang pertama telah menyelesaikan rangkaian Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada, Senin (3/7/2023). Mereka pun telah Bersiap meninggalkan tanah suci.

’’Dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi jemaah di hotel masing-masing, dilanjutkan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam,’’ Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin seperti dilansir di laman Kemenag RI.

Baca: Kuota Haji Indonesia Tahun Depan, 221.000 Jemaah

Adapun jumlah jemaah dan petugas yang diterbangkan ke tanah air pada hari ini totalnya berjumlah, 6.961 orang. Mereka terbagi dalam 18 kelompok terbang (kloter).

Berikut perinciannya;

1) Debarkasi Batam (BTH) 1 sebanyak 374 orang,

2) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 4 sebanyak 374 orang,

3) Debarkasi Surabaya (SUB) 1 sebanyak 450 orang,

4) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 1 sebanyak 400 orang,

5) Debarkasi Surabaya (SUB) 2 sebanyak 450 orang,

6) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 2 sebanyak 480 orang,

7) Debarkasi Surabaya (SUB) 3 sebanyak 450 orang,

8) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1 sebanyak 393 orang,
9) Debarkasi Medan (KNO) 1 sebanyak 360 orang,10) Debarkasi Aceh (BTJ) 1 sebanyak 393 orang,11) Debarkasi Solo (SOC) 1 sebanyak 360 orang,12) Debarkasi Makassar (UPG) 1 sebanyak 393 orang,13) Debarkasi Batam (BTH) 2 sebanyak 374 orang,14) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 sebanyak 393 orang,15) Debarkasi Solo (SOC) 2 sebanyak 360 orang,16) Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang,17) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang, dan18) Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang.Baca: Jatah Air Zamzam untuk Jemaah Haji Ditambah jadi SeginiFauzin mengimbau para para jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya. Ia menjelaskan, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.’’Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor. Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu barang yang mudah terbakar atau meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100 ml, uang lebih dari Rp 100.000.000 atau SAR 25.000, dan Air Zamzam,’’ imbuh dia.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler