Rabu, 19 November 2025


Itu diungkapkan Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Penyelenggara Nia Sari, Rabu (5/7/2023). Ia mengatakan, data itu diketahui setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi.

’’Setelah dilakukan verifikasi administrasi hanya 6 persen bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi,’’ kata Nia seperti dilansir Berita Jatim.

Baca: KPU Jepara Ingatkan Parpol Soal Bacaleg Perempuan

Untuk diketahui, pendaftaran bakal caleg telah dilakukan pada 1-14 Mei 2023 lalu. Dalam proses pendaftaran itu, ada 414 bakal caleg yang terdaftar di KPU Kota Kediri.

Menurutnya, ada sejumlah faktor penyebab ratusan bakal caleg itu tak memenuhi syarat administrasi. Seperti, tak menyertakan dokumen surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat dan Ijazah yang belum dilegalisir Lembaga yang berwenang.Ada juga, bakal caleg yang tidak menyertakan materai serta tanda tangan di formulir model BB pada Surat Pernyataan Bakal Calon.Baca: KPU Jepara Ingatkan Parpol Soal Bacaleg PerempuanMeski dinyatakan tak memenuhi syarat administrasi, para bakal caleg tersebut dapat melakukan perbaikan. KPU memberikan waktu perbaikan berkas tersebut diberikan selama 14 hari, mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.’’KPU akan menerima berkas perbaikan dari partai politik dan akan meneliti dokumen tersebut, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada Agustus mendatang,’’ tutup Nia.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler