Itu diungkapkan Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Penyelenggara Nia Sari, Rabu (5/7/2023). Ia mengatakan, data itu diketahui setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi.
’’Setelah dilakukan verifikasi administrasi hanya 6 persen bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi,’’ kata Nia seperti dilansir
.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal caleg telah dilakukan pada 1-14 Mei 2023 lalu. Dalam proses pendaftaran itu, ada 414 bakal caleg yang terdaftar di KPU Kota Kediri.
Menurutnya, ada sejumlah faktor penyebab ratusan bakal caleg itu tak memenuhi syarat administrasi. Seperti, tak menyertakan dokumen surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat dan Ijazah yang belum dilegalisir Lembaga yang berwenang.Ada juga, bakal caleg yang tidak menyertakan materai serta tanda tangan di formulir model BB pada Surat Pernyataan Bakal Calon.
Meski dinyatakan tak memenuhi syarat administrasi, para bakal caleg tersebut dapat melakukan perbaikan. KPU memberikan waktu perbaikan berkas tersebut diberikan selama 14 hari, mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.’’KPU akan menerima berkas perbaikan dari partai politik dan akan meneliti dokumen tersebut, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada Agustus mendatang,’’ tutup Nia.
Murianews, Kediri – KPU Kota Kediri menyatakan dari 414 Bakal Caleg di Kota Kediri, hanya sekitar 24-25 orang yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Sementara sisanya, hampir 400 orang tidak memenuhi syarat administrasi.
Itu diungkapkan Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Penyelenggara Nia Sari, Rabu (5/7/2023). Ia mengatakan, data itu diketahui setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi.
’’Setelah dilakukan verifikasi administrasi hanya 6 persen bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi,’’ kata Nia seperti dilansir
Berita Jatim.
Baca: KPU Jepara Ingatkan Parpol Soal Bacaleg Perempuan
Untuk diketahui, pendaftaran bakal caleg telah dilakukan pada 1-14 Mei 2023 lalu. Dalam proses pendaftaran itu, ada 414 bakal caleg yang terdaftar di KPU Kota Kediri.
Menurutnya, ada sejumlah faktor penyebab ratusan bakal caleg itu tak memenuhi syarat administrasi. Seperti, tak menyertakan dokumen surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat dan Ijazah yang belum dilegalisir Lembaga yang berwenang.
Ada juga, bakal caleg yang tidak menyertakan materai serta tanda tangan di formulir model BB pada Surat Pernyataan Bakal Calon.
Baca: KPU Jepara Ingatkan Parpol Soal Bacaleg Perempuan
Meski dinyatakan tak memenuhi syarat administrasi, para bakal caleg tersebut dapat melakukan perbaikan. KPU memberikan waktu perbaikan berkas tersebut diberikan selama 14 hari, mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
’’KPU akan menerima berkas perbaikan dari partai politik dan akan meneliti dokumen tersebut, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada Agustus mendatang,’’ tutup Nia.