Panji Gumilang Segera Diperiksa Kembali

Zulkifli Fahmi
Kamis, 13 Juli 2023 19:51:00


Murianews, Jakarta – Polri bakal kembali memeriksa Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang bakal kembali terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Total, polisi mendapatkan enam laporan dengan terlapor Panji Gumilang.
Sejauh ini sudah ada 19 saksi yang diperiksa dalam kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang. Polisi juga memeriksa seorang saksi ahli Bahasa.
Akan diperiksanya kembali Panji Gumilang diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Meski begitu, Ahmad Ramadhan mengatakan, jadwal pemeriksaan Panji Gumilang masih belum ditetapkan. Sebab, saat ini penyidik masih menuntaskan pemeriksaan saksi ahli.
’’Nah nanti setelah PG (Panji Gumilang) akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi,’’ kata Ahmad Ramadhan seperti dilansir di Humas Polri, Kamis (13/7/2023).
Tak hanya itu, Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini polisi masih menunggu fatwa Majelsi Ulama Indonesia (MUI). Fatwa tersebut nantinya dijadikan bukti tambahan terkait kasus Panji Gumilang.
Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hari ini pemeriksaan dilakukan pada saksi ahli Bahasa, sosiologi dan ahli ITE. Kemudian, ada juga saksi ahli agama yang diambilkan dari kementrian agama, MUI, Nahdahatul ulama.
Ia menyebut, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan hasil lab. Setelah dilakulan pemeriksaan saksi ahli maka penyidik akan melakukan gelar perkara setelah semua saksi dan saksi ahli di periksa dan hasil lab terhada benda dan barang bukti sudah keluar.
Gelar perkara itu, lanjut Ahmad Ramadhan, bertujuan untuk menentukan apakah saudara Panji Gumilang dapat dinyatakan tersangka atau tidak.
’’Hari ini pemeriksaan dilakukan kepada ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli ITE. Nah dari ahli agama dari Kemenag, MUI, NU, dan Muhammadiyah. Penyidik juga masih menunggu fatwa MUI,’’ jelasnya.