Murianews, Jambi – Empat pemuda asal Jambi terpaksa diamankan kepolisian setempat. Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ironisnya, tiga di antara para pelaku nya masih berusia belasan tahun. Keempat pelaku tersebut yakni, MAF (18) dan MHH (19) asal Merangin serta RAP (20) dan NK (19) asal Muaro.
Melansir dari Tribratanews, Senin (17/7/2023), Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengtakan, para pelaku ini melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Modus TPPO yang digunakan pelaku yakni, mencari orderan melalui aplikasi percakapan. Kemudian, pemesan itu dipertemukan pada korban yang masih di bawah umur. Para korban kemudian dipekerjakan menjadi wanita tunasusila ke wilayah lain.
Terungkapnya kasus itu pun menjadi kekhawatiran tersendiri. Sebab, kasus TPPO tersebut telah menjadikan anak di bawah umur sebagai korbannya.
’’Remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi wanita tunasusila ke wilayah lain,’’ jelas Kabid Humas.
Kabid Humas menambahkan bahwa tim satgas TPPO Polda Jambi akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur.



