Murianews, Jakarta – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS dan RB terpaksa berurusan dengan hukum. Mereka ditangkap Polres Metro Jakarta Timur lantaran menjadi penyalur pekerja migran ilegal ke Timur Tengah.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata Permata mengatakan, tersangka sudah beberapa kali melakukan pengiriman pekerja migran ilegal.
’’Namun sebelum para korban dikirim, jajaran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek rumah tempat penampungan pada Minggu (9/7/2023),’’ kata Leonardus seperti dikutip dari TBnews, Kamis (20/7/2023).
Saat penggerebekan, petugas mendapati ada enam wanita yang telah ditampung pasutri tersebut. Saat ini, kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan. Pelaku pun kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya pasangan suami-istri (pasutri) AS dan RB disangkakan Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b dan atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
’’Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun,’’ ujar Kapolres.



