Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja. Tak tanggung-tanggung 12 orang pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini.

Dari 12 orang pelaku tersebut dua di antaranya merupakan seorang oknum polisi Aiptu M dan oknum petugas imigrasi AH. Sementara 10 pelaku lainnya yakni berinisial MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, dan LF.

’’Saat ini, tim menahan 12 tersangka,’’ ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya seperti dilansir di PMJ News, Jumat (21/7/2023).

Karyoto mengatakan, 12 tersangka kasus TPPO yang ditangkap berasal dari sindikat luar negeri maupun instansi yang terlibat dalam perdagangan orang internasional.

’’Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada,’’ paparnya.

Karyoto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan soal kasus TPPO yang ditangani Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, dari 12 tersangka TPPO penjualan ginjal ini, sembilan di antaranya merupakan mantan pendonor.

’’Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan di-back up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,’’ ujar Hengki.

Hengki menuturkan, sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional yang terkait dengan Kamboja. Di mana, tersangka Hanim merupakan penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.

’’Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja. Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian, kemudian khususnya yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit,’’ tandasnya.

Komentar