Kasus Panji Gumilang: Polri Periksa Dua Komisaris PT SBMK
Zulkifli Fahmi
Rabu, 26 Juli 2023 13:04:00
Murianews, Jakarta – Kasus Panji Gumilang masih terus berlanjut. Pemimpin Al Zaytun itu tak hanya diperiksa terkait penistaan agama seperti yang dilaporkan pertama kali ke polisi.
Terakhir, Bareskrim Polri telah menemukan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. Dalam penanganannya, Polisi memanggil petinggi PT Samudera Biru Bangun Kencana (SBMK) terkait kasus TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dua orang saksi itu yakni AFA sebagai Komisaris dan MYR, Komisaris Utama PT Samudera Biru Mangun Kencana.
’’Rabu 26 Juli dijadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saudara AFA dan MYR,’’ ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Rabu (26/7/2023).
Rencananya kedua orang itu akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Meski begitu belum ada informasi apakah keduanya akan memenuhi undangan tersebut atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menemukan dan mendapatkan laporan sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Mulai dari dugaan penggelapan, penyelewengan zakat, pemalsuan data akta tanah, hingga tindak pidana pencucian uang.
Terkait sejumlah kasus yang melilit Panji Gumilang itu, Bareskrim Polri berencana memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Mereka rencana diperiksa dalam waktu sepekan ini.
’’Total minggu ini ada 10 orang (saksi),’’ kata Direktut Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin (24/7/2023).
Saat itu, Whisnu tak mengungkap detail siapa saja 10 orang yang akan dipanggil tersebut. Ia hanya menyebut pemanggilan dimulai Selasa (25/7/2023).



