Murianews, Buteng – Nakhoda kapal tenggelam di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, S ditetapkan polisi sebagai tersangka. Polisi menilai S telah lalai hingga mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Dirpolairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan model A yang ditangani Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polairud Polda Sultra.
’’Untuk LP (laporan polisi) kita sudah buat tipe A dengan Nomor LP/A/06/VII/2023 SPKT Dit Polairud Polda Sultra tertanggal 25 Juli 2023,’’ ujarnya, seperti dilansir Antaranews.com, Sabtu (28/7/23).
Diberitakan sebelumnya, kapal tenggelam terjadi di Buton Tengah, Sultra, Senin (24/7/2023), pukul 00.20 WITA. Peristiwa itu menewaskan 15 penumpang dan 19 lainnya dinyatakan hilang.
Kapal tenggelam diduga disebabkan kelebihan muatan. Selain itu, kapal disebut tidak layak untuk digunakan berlayar.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Basarnas Kendari, Muhamad Arafah mengatakan dari kejadian kapal tenggelam ini sebanyak 19 penumpang dilaporkan hilang dan enam lainnya selamat.
’’Akibat kejadian tersebut untuk sementara 15 orang penumpang dinyatakan meninggal dunia,’’ kata Arafah dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Seperti dilansir CNN Indonesia, insiden kapal tenggelam itu terjadi dalam pelayarannya dari Desa Lanto menuju ke Desa Lagili. Kapal ini akan menyeberangkan puluhan penumpang yang dibawanya.
’’Kapal penyeberangan antar desa tenggelam pada saat melakukan penyeberangan dari Lanto menuju Desa Lagili dari mengikuti kegiatan HUT Buteng,’’ ujar Muhamad Arafah.



