Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023). Ia ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penahanan Panji Gumilang diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadan dalam konfrensi persnya.

’’Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,’’ kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir di laman Humas Polri.

Diketahui, dalam penanganan kasus Panji Gumilang, polisi telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 orang saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung seperti uji labfor hingga fatwa MUI juga telah diperiksa.

’’Bahwa setelah ditetapkannya saudara PG (Panji Gumilang, red) sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,’’ ucap Ramadhan.

Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan hoaks, Panji Gumilang juga bakal menghadapi pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang hingga penyalahgunaan dana zakat.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Komentar

Terpopuler