Murianews, Jakarta – Panji Gumilang, Pemimpin Ponpes Al Zaytun terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Ia dikenai pasal berlapis dalam pemeriksaan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam laman Humas Polri mengatakan Panji Gumilang dikenai pasal berlapis, yakni
Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.
Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga, Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong.
Atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji gumilang terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. ’’Ancamannya 10 tahun,’’ katanya.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka Selasa (1/8/2023) dan resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang dilaporkan terkait penistaan agama. Namun, dalam berjalannya waktu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong hingga UU ITE.
Kini Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, yakni dari 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Ancaman hukum Panji Gumilang dimungkinkan bisa kembali bertambah. Sebab, Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.



