Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Panji Gumilang pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan dan gelar kasus terhadap Panji Gumilang, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sepakat untuk menjerat pengasuh Ponpes Al Zaytun itu dengan pasal berlapis.
Tiga pasal berlapis itu yakni, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong.
Atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji gumilang terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. ’’Ancamannya 10 tahun,’’ kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro seperti dilansir di Humas Polri, Rabu (2/8/2023).
Aturan itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Ancaman hukum Panji Gumilang dimungkinkan bisa kembali bertambah. Sebab, Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.



