Rabu, 19 November 2025

Murianews, Indramayu – Kabar pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditahan sebagai tersangka kasus penistaan agama menjadi berita gembira bagi warga Indramayu yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat.

Mereka pun menggelar tumpengan di tengah jalan menuju ke Ponpes Al Zaytun. Aksi itu pun sampai menutup pertigaan jalan di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Melansir Detik.com, Sabtu (5/8/2023), warga membawa tiga nasi tumpeng dalam aksi itu. Aksi diawali dengan doa bersama dan dilanjutkan potong tumpeng.

Potongan tumpeng itu kemudian diserahkan pada aparat kepolisian yang sedang bertugas mengamankan aksi tersebut. Aksi pemotongan tumpeng itu disebut sebagai apresiasi warga pada kinerja kepolisian dalam menangani kasus Panji Gumilang.

’’Amanat dari temen temen aparat penegak hukum ini sangat luar biasa. Mari kita beri tepuk tangan. Kemudian kepada Pak Kapolri melalui Pak Kapolres Indramayu, mangga (silakan) menerima nasi dari kami. Atas perwakilan seluruh masyarakat Indramayu mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada kepolisian,’’ tutur sang Orator Aksi FIM, Jamal Wibisono.

Carkaya, Koordinator Umum Forum Indramayu Menggugat menyatakan apresiasinya pada polisi yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Ia pun berharap beberapa kasus lain di lingkungan Ponpes Al Zaytun juga diungkap polisi. FIM juga mendorong, beberapa antek dan keluarga Panji Gumilang turut diproses.

’’FIM dari awal sudah mendorong beberapa isu, salah satunya sekarang sedang diperiksa yaitu perkara tanah, galangan kapal, pencucian uang, dan sebagainya. Kami mendorong juga selain Panji Gumilang, keluarga dan antek-anteknya harus di proses,’’ ujarnya.

Carkaya juga mendesak agar dugaan makelar tanah di lingkungan Al Zaytun juga turut diusut. Selain itu, Carkaya juga meminta agar pemerintah memilah civitas akademik di Ponpes Al Zaytun dari doktrinasi paham radikalisme.

’’Kalau mereka berpihak tidak ke NKRI atau ada radikalisme bahkan keterlibatan ke NII ya diberhentikan saja dengan guru yang clear dan berpihak ke NKRI. Kemudian santrinya ya silakan belajar tapi masyarakat Indramayu juga siap belajar di Al Zaytun,’’ katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang juga resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8/2023) hingga 20 hari ke depan (21/8/2023).

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler