Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah bakal memperketat pelaksanaan uji emisi pada kendaraan. Keputusan ini menjadi langkah jangka pendek untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek, khususnya di Jakarta.

Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo, Senin, (14/8/2023). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipanggil dalam rapat itu.

Jokowi juga memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan sejumlah menteri terkait lainnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, pemerintah akan melakukan intervensi besar-besaran terkait regulasi standar emisi gas buang pada kendaraan.

’’Jangka pendek harus ada intervensi euro 5 (euro) 6 di Jabodetabek. Kemudian terkait penyelenggaraan ruang terbuka hijau,’’ katanya dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Siti Nurbaya mengatakan, kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi perlu ditingkatkan lagi. Ia menyebut dalam data yang dimilikinya, di Jakarta baru 3 persen sampai 10 persen kendaraan yang melakukan uji emisi.

’’Jakarta Pusat 3,86 persen. Jakarta Utara 10,69 persen. Jadi uji emisi cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan pada kendaraannya sendiri,’’ katanya.

Menurutnya, uji emisi ini merupakan langkah cepat yang perlu dilakukan dan hasilnya segera dirasakan. Dalam rapat juga diusulkan dilakukan uji emisi kendaraan bermotor.

’’diusulkan melakukan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor, mulai dari Jakarta atau Jabodetabek dulu,’’ jelasnya.

Kemudian, ia juga meminta kantor Lembaga dan pemerintah daerah wajib memberlakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang masuk ke fasilitas perkantoran. Usulan lainnya yakni memasukkan syarat lulus emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.

’’Sebetulnya PP 22 tahun 2021 ada langkah pasal 2 06 penyelenggaraan pelindungan lingkungan. Ini sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan. BRIN dan KLHK sudah menyiapkan formulanya perlu melakukan sosialisasi pada uji publik karena menyangkut pajak,’’ ungkapnya.

Komentar