Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri belum menetapkan Panji Gumilang, Pemimpin Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Bareskrim Polri baru menjadwalkan proses gelar perkara untuk menaikkan status itu Rabu (16/8/2023). Itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, dalam gelar perkara itu nantinya Bareskrim akan memanggil pihak-pihak internal dan eksternal untuk dilibatkan.
’’Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu 16 Agustus. Mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,’’ kata Ramadhan dikutip dari PMJ News, Selasa (15/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Panji Gumilang.
Dalam kasus itu, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memanggil 37 orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, baru 19 orang yang datang memenuhi panggilan untuk diperiksa.
’’Ada beberapa saksi dari yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia, ada juga dari masyarakat yang mengirimkan dana, ada beberapa keterangan dari temen-temen Kementerian Agama,’’ kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Whisnu mengatakan pihaknya belum menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan karena masih memerlukan tambahan keterangan saksi.
’’Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi,’’ ujar Whisnu dalam keterangannya dikutip Kamis (10/8/2023).
Oleh karenanya, Whisnu menyampaikan akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Sehingga rencananya akan dilaksanakan kembali gelar perkara lanjutan kasus dugaan TPPU tersebut yang akan dilaksanakan pada pekan depan.
’’Gelar perkara lanjutan dilaksanakan Rabu depan (16/8),’’ kata Whisnu.



