Murianews, Jakarta – Berkas kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dengan pelimpahan itu, maka Panji Gumilang segera disidang dalam kasus dugaan penistaan agama. Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
’’Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,’’ ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dikutip dari Humas Polri, Rabu (16/8/2023).
Djuhandani mengatakan, berkas tersebut dilimpahkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli. Nantinya, berkas tersebut diteliti oleh jaksa. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, maka persidangan Panji Gumilang segera dijadwalkan.
’’Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan. Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,’’ jelasnya.
Panji kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Ia dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun.



