Ekspor Ilegal 350 Ribu Benih Lobster ke Singapura Digagalkan
Zulkifli Fahmi
Senin, 4 September 2023 04:36:00
Murianews, Jakarta – Upaya ekspor ilegal 350 ribu benih lobster ke Singapura berhasil digagalkan Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Ekspor ilegal itu menimbulkan potensi kerugian negara sebanyak kurang lebih Rp 87,5 miliar. Penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait rencana pengiriman benih ilegal tersebut.
Melansir laman Humas Polri, Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih mengatakan, pihaknya kemudian mengerahkan tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 untuk melakukan penyelidikan.
Diketahui, pelaku hendak melakukan pengiriman benih lobster ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Tangerang. Proses penangkapan itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Kosasih mengatakan, pelaku diketahui berinisial NH. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan 100 ribu ekor benih lobster yang diangkut mobil Toyota Calya warna merah.
Dalam pemeriksaan, NH mengaku menyimpan benih lobster tersebut di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan di wilayah Sukabumi.
Benih lobster ilegal tersebut kemudian dikemas basah dan dibawa para pelaku menuju rumah atau gudang transit di Tangerang sebelum nantinya diterbangkan ke Singapura.
”Tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL kurang lebih 250.000 ekor,” jelasnya.
Setibanya di Tangerang, Kosasih mengatakan para pelaku akan mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering dan dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan.
”Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta,” tuturnya.
Lebih lanjut, dalam kasus ini penyidik juga berhasil menyita 2 tabung oksigen ukuran kg berikut selang, 1 buah buah alat pres plastik untuk packing, 1 buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, 4 tabung oksigen ukuran 48,3 kg, 3 Tandon air, 5 bak air, dan 1 set blower.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.



