Rabu, 27 September 2023

Dokter Gadungan Susanto Menangis Usai Dituntut Empat Tahun

Zulkifli Fahmi
Selasa, 19 September 2023 15:31:00
Borgol

Murianews, Surabaya – Dokter gadungan Susanto menangis usai mendengar tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Ugik Sulityo dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).

Susanto dituntut empat tahun penjara karena ulahnya melakukan penipuan dengan menjadi dokter gadungan untuk bekerja di RS Pelindo Husada Citra Surabaya.

Dokter gadungan itu pun menangis dan meminta keringanan hukum dari Jaksa. Ia pun menyebut tuntutan yang diberikan terlalu lama.

”Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan,” kata Susanto dikutip dari Beritajatim.com, Selasa (19/9/2023).

Usai menangis Susanto sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani. Susanto yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng itu pun bertanya cara mendapatkan keringanan hukuman tanpa didampingi pengacara.

Diketahui, dokter gadungan Susanto dituntut empat tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 378 KUHP. Ia melakukan perbuatan penipuan itu dan merugikan banyak pihak.

Diberitakan sebelumnya, kedok Susanto sebagai dokter gadungan terbongkar saat PT PHC akan memperpanjang kontraknya sebagai dokter klinik.

Dalam proses itu diketahui, Susanto mencuri dan menggunakan identitas serta izin praktik dr Anggi Yurikno, seorang dokter Puskesmas di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Susanto menggunakan identitas milik dr Anggi untuk melamar pekerjaan sebagai dokter klinik di PT PHC 2020 lalu. Semua data tersebut ternyata berhasil mengelabui PT PHC.

Susanto akhirnya ditugaskan di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah. Singkat cerita, ketika management akan memperpanjang kontrak kerja, kedok Santoso terbongkar.

Dalam pemeriksaan, diketahui Susanto sudah beraksi menjadi dokter gadungan sejak 2008. Bahkan ia disebut sempat diangkat menjadi direktur utama rumah sakit swasta di Grobogan.

Kedok Susanto juga pernah terbongkar saat menjadi dokter kandungan palsu di Kalimantan. Aksinya terungkap saat ia ketahuan gugup dan salah penanganan dalam operasi persalinan. Saat itu, ia dihukum 20 bulan.

Pertimbangan JPU menuntut dengan hukuman 4 tahun yaitu Susanto ialah seorang residivis. Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian, Susanto berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan dianggap tidak ada.

Komentar