Rabu, 29 November 2023

Dilimpahkan, Kasus Rumah Produksi Film Porno Segera Disidangkan

Zulkifli Fahmi
Jumat, 22 September 2023 15:49:00
Polisi tangkap tim produksi film porno di Jakarta (Detik.com)

Murianews, Jakarta – Berkas lima tersangka kasus rumah produksi film porno telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, kasus segera disidangkan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, lima tersangka yang berkasnya dilimpahkan yakni kru rumah produksi film porno yang melibatkan artis dan selebgram.

Pelimpahan berkas tahap I itu dilakukan 8 September 2023 lalu. Apabila dinyatakan lengkap, maka pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka.

”Untuk yang berkas 5 tersangka tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU. Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan BB) ke JPU,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (22/9/2023).

Diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membongkar rumah produksi film porno di Kawasan Jakarta Selatan. Lima orang berhasil ditangkap dalam kasus itu.

Kelima tersangka yakni berinisial I (pemilik rumah produksi, produser, sutradara, dan admin website), JAAS (kameramen), AIS (editor), AT (sound engineering), dan SE (sekertaris plus pemeran wanita).

Dalam aksinya, mereka telah memproduksi 120 film porno dengan beragam durasi. Film itu kemudian didistribusikan ke tiga website.

Selama setahun beroperasi, rumah produksi yang dijalankan para tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp 500 juta. Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang menikmati film porno itu.

”Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu,” ucap Ade Safri.

Dari pemeriksaan polisi terungkap sejumlah pemeran film porno itu mendapatkan bayaran Rp 10 juta – Rp 15 juta per judulnya. Beberapa artis dan selebgram diketahui membintangi, di antaranya Siskaeee, Virly Virginia, dan Mely 3gp.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Komentar