Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sejumlah elemen buruh dan masyarakat terkait Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Cipataker) yang telah disahkan menjadi UU No 6 tahun 2023.

Keputusan itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube MK, Senin (2/10/2023).

”Menolak permohonan penggugat,” katanya.

Hakim MK Daniel saat membacakan pertimbangan MK menyatakan, ’kegentingan yang memaksa’ sebagai dalil gugatan yang tidak dipenuhi dalam lahirnya Perppu Ciptaker disebut tidak bealsan menurut hukum. MK menilai, itu menjadi kewenangan DPR.

”Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Menurut MK, dampak perang Rusia-Ukraina bisa dipahami sebagai kegentingan yang memaksa yang untuk dilahirkannya Perppu Ciptaker. Terlebih, saat itu situasi ekonomi baru saja dihantam pandemi Covid-19.

”Fungsi pengawasan oleh DPR dan menempuh rangkaian pembentukan UU di DPR dan akhirnya mendapatkan persetujuan UU 6/2023. Maka penetapan Perppu 2/2022 merupakan kebijakan hukum presiden yang sesuai dengan konstitusi,” ujar hakim MK Guntur M Hamzah.

Menurut MK, Perppu Ciptaker tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum dan jaminan kepastian hukum.

”Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Perppu melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki kembali prosedural formal pembentukan UU 11/2020, bukan dengan menerbitkan perppu, adalah tidak beralasan menurut hukum,” lanjut Guntur Hamzah.

Namun, dalam sidang itu, empat hakim MK tak sependapat dengan putusan itu. Empat hakim tersebut yakni Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Adanya hakim yang tak sependapat kemudian membuat dissenting opinion.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler