Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Putusan soal batas usia Capres-Cawapres dijadwalkan dibacakan hari ini, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan itu pada pukul 10.00 WIB.

”Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” demikian pengumumkan yang disiarkan laman resmi MK.

Putusan gugatan terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu rencananya dibacakan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, syarat batas usia capres dan cawapres digugat oleh banyak pihak. Di antaranya, dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.

Kemudian, dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jendra Partai Garuda Yohanna Murtika dengan perkara nomor perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

Sejumlah kepala daerah di sejumlah tempat juga melayangkan gugatan serupa, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarras dalam Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ”persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, gugatan batas usia capres-cawapres ini pernah dimohonkan dilayangkan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Namun keduanya menarik permohonannya dan MK mengabulkan penarikan itu pada Senin (2/10/2023) lalu.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler