Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Dipecat!
Zulkifli Fahmi
Jumat, 20 Oktober 2023 03:57:00
Murianews, Lampung – Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami akhirnya dipecat dari Kepolisian. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diputuskan dalam Sidang Kode Etik, baru-baru ini.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Andri terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi PTDH dalam sidang yang dipimpin Kombes Budiman Sulaksono.
Keterlibatan Andri pada jaringan narkoba internasional dinilai telah mempermalukan institusi Polri. Selain dipecat, Adnri juga dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus selama 30 hari ke depan.
”Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). AKP AG juga dijatuhi hukuman ditempatkan pada tempat khusus selama 30 hari ke depan,” tuturnya dikutip dari Detik.com, Jumat (20/10/2023).
Alumni Akpol 2012 ini melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.
Diketahui, AKP Andri Gustami terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Hasil penyidikan polisi terungkap, AKP Andri membantu jaringan narkoba Fredy Pratama untuk menghindari pemeriksaan saat menyelundupkan barang haram tersebut.
Selain AKP Andri, sejumlah nama juga turut terlibat dalam jaringan Fredy Pratama. Di antaranya, vokalis Zivilia Zulkifli, dan pacar Selebgram Angela Lee, M Najih.



