Jewer Anaknya, Pria di Kota Pasuruan Dipolisikan Mantan Istri
Zulkifli Fahmi
Kamis, 26 Oktober 2023 13:46:00
Murianews, Pasuruan – Seorang pria di Kota Pasuruan, Jawa Timur, AH (35) dilaporkan mantan istrinya BM (35) ke polisi. Gegaranya, AH menjewer putra mereka R (13).
Diketahui, AH dan BM berpisah sejak delapan tahun lalu. Setelah orang tuanya berpisah, R dimasukkan ke pondok pesantren (ponpes).
BM menuduh AH menjewer R karena menolak kembali ke pondok. Kasus ini kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Kejadian itu bermula saat R menghubungi ibunya dan meminta menjemput dirinya di rumah sang nenek. R juga curhat merasa tak nyaman tinggal bersama ayahnya.
Saat dijemput, BM melihat R menangis di ruang tamu. Ia juga mengaku melihat AH, mantan suaminya itu menjewer R.
”Waktu saya menjemput, saya melihat anak saya menangis di ruang tamu. Saya melihat sendiri dia dijewer oleh ayahnya,” ujar BM dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (25/10/2023).
R kemudian bercerita kalua sudah tidak betah tinggal di pesantren. Ini yang kemudian jadi alasan AH memberikan hukuman fisik. BM juga melihat ada memar pada telinga anaknya.
Atas peristiwa itu, BM melaporkan AH ke Polres Pasuruhan Kota. Tak lama, AH diamankan polisi.
Namun dalam persidangan, AH memiliki keterangan yang berbeda dengan BM. Penasehat hukum AH Wiwin Ariesta menjelaskan, saat kejadian, R berada di rumah neneknya bersama AH.
Tetapi R menolak untuk pergi kembali ke ponpes saat diminta neneknya. Wiwin menyebut, R sempat diminta neneknya. Melihat hal itu, AH secara reflek menjewer R sebagai bentuk hukuman.
”Dalam tindak pidana, niat seseorang perlu dipertimbangkan. Apakah tindakan ayah yang menjewer anaknya itu bermaksud jahat? Anak menolak pergi ke pesantren dan dalam konteks pendidikan, hal ini penting,” kata Wiwin.
Dalam persidangan, terdapat beberapa perbedaan dalam kesaksian. Misalnya, BM mengklaim melihat sendiri ketika AH menjewer R, sementara AH menyatakan bahwa BM datang dua jam setelah kejadian. Selain itu, nenek R menyebut R tidak menangis saat itu, sedangkan BM mengatakan sebaliknya.
Lebih lanjut, Wiwin menyebut AH baru kali pertama memberikan hukuman fisik kepada anaknya. Ia berharap perseteruan antara mantan suami isrti ini tidak akan merugikan sang buah hati.



