Rabu, 19 November 2025

Murianews, Surabaya – Dua orang perampas ponsel milik penyandang tunarungu di Surabaya ditangkap. Bersama mereka, polisi juga menangkap seorang penadah.

Mirisnya satu pelaku perampasan masih berusia 13 tahun, yakni GRP. Sedangkan pelaku perampasan lain MZA (20) dan penadahnya AJ (34). Adapun korban yakni PND (15).

Perampasan itu terjadi Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di bawah Jembatan Waduk Kedurus, Surabaya.

Dikutip dari Detik.com, Kapolsek Karangpilang Surabaya Kompol Risky Fardian menjelaskan, mulanya, MZA mengajak korban yang juga mantan kekasihnya itu bertemu.

MZA menjemput korban di rumahnya di daerah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pelaku mengajak PND ke Waduk Kedurus. Mereka berangkat pukul 18.00 WIB.

Saat itu, orang tua korban sebenarnya ragu mengizinkan PND pergi dengan MZA, apalagi putrinya seorang penyandang tunarungu.

”Ibu kandung korban berkebutuhan khusus (PND) saat itu mengatakan ke suaminya, kalau (PND) dijemput temannya jam 18.00 WIB,” kata Risky saat konferensi pers, Sabtu (28/10/2023).

Ternyata MZA mengajak GRP untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di lokasi, PND terkejut dan ketakutan saat kedua pelaku merampas ponselnya, lalu meninggalkannya di sana.

Korban yang kebingungan berusaha mencari pertolongan. Ketika berjalan di sekitar lokasi, PND bertemu warga sekitar yang menolongnya.

”Saat itu ada pengurus RW di Kedurus datang, membawa korban ke rumahnya. Diceritakan bahwa PND ditemukan di sekitar waduk Kedurus, dia menangis sambil lari, lalu ditemukan warga," ujarnya.

Pada warga, korban menjelaskan kronologi yang dialaminya menggunakan ponsel milik warga karena keterbatasan komunikasi. Warga kemudian mengantarkan korban pulang.

Setibanya di rumah, korban lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya pada orang tuanya. Spontan orang tua korban emosi dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

”PND menceritakan ke orang tuanya kalau HP-nya dirampas teman lelakinya tadi. Statusnya korban dan pelaku ini mantan pacar, sebelumnya pernah pacaran satu bulan,” sambungnya.

Pada Polisi, orang tua korban memberikan petunjuk akun Instagram MZA dan GRP. Polisi pun langsung memburu keduanya.

Setelah ditelusuri, ponsel korban ternyata sudah dijual ke orang lain. Saat didalami, barulah diketahui ada seorang penadah berinisial AJ yang menerima ponsel itu. AJ kemudian ditangkap usai membeli ponsel korban dari MZA senilai Rp 275 ribu.

MZA mengatakan baru berkenalan dengan korban dan pacaran sebulan terakhir. Ia mengaku tidak tahu jika mantan kekasihnya itu tunarungu.

”Awalnya kenal lewat Tiktok, lalu chat dan tukar akun Instagram. Saya tidak tahu sebelumnya (korban tunarungu), kejadian itu ya baru pertama kali ketemu, pacaran sebelumnya via hp saja,” tutur MZA saat dihadirkan di Konfrensi Pers.

MZA mengaku mulanya tak ada merampas ponsel milik korban. Namun, ia mengaku terdesak melancarkan aksinya demi kebutuhan sehari-hari dan membayar kos.

”Saya ambil dan jual HP-nya, kemudian saya jual ke AJ di daerah Simo, laku Rp 275 ribu. Setelah laku buat beli bensin sama makan sama bayar kos, saya baru sekali ini (merampas ponsel),” tutupnya.

Adapun para pelaku terancam Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler