Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP ada tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan.

Di mana, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Meski begitu, Ida tak mengungkapkan provinsi mana yang tidak sesuai PP 51/2023 dalam menetapkan UMP 2024. 

”Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” katanya melalui siaran pers yang dikutip dari Instagram Kemnaker RI, Rabu (22/11/2023).

Ida mengungkapkan ada beberapa Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024, yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Diketahui, Selasa (21/11/2023) merupakan batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Kemnaker memberikan tenggat waktu hingga pukul 23.59 WIB.

Kemudian untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK), Kemnaker memberikan batas waktu pada bupati/wali kota untuk mengumumkannya hingga 30 November 2023.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler