Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Biaya Haji 2024 telah resmi ditetapkan, yakni sebesar Rp 93,4 juta. Dari angka itu, setiap jemaah haji harus membayar 60 persennya atau Rp 56 juta.

Itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama yang disiarkan di kanal YouTube DPR RI, Senin (27/11/2023). Dalam rapat itu, pemerintah membahas dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2024.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, besaran BPIH untuk tahun 2024 per jemaah haji regular yakni Rp 93.410.286. Ia kemudian menjelaskan skema pembiayaan tersebut.

Dari angka itu, yang menjadi kewajiban jemaah haji yakni 60 persennya. Bila dirupiahkan yakni Rp 56 juta.

”Dengan skema, 60 persen dari itu menjadi kewajiban jemaah atau yang dibayarkan langsung Bipih (Biaya Perjalanan Haji), yang dibayarkan 60 persen atau Rp 56 juta kalau dirupiahkan,” katanya dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Selasa (28/11/2023).

Ia kemudian menjelaskan, dari jumlah itu biayanya masih ditekan lagi. Mulai dari setoran awal yang dilakukan jemaah sekitar Rp 25 juta hingga mendapatkan virtual account sebesar Rp 2 juta.

”Jadi nanti sisanya Rp 28 juta saja,” katanya.

Kesepakatan penetapan BPIH 2024 ini kemudian ditandai dengan penandatanganan bersama antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI.

Penetapan biaya haji tersebut telah melewati rangkaian pembahasan di lingkup Kemenag dan panitia kerja (Panja) DPR RI. Pembahasan di internal Panja disebut berlangsung alot selama dua pekan.

Menteri Agama, dalam rapat itu menyatakan, pada prinsipnya pihaknya menyetujui hasil pembahasan

”Pada prinsipnya tentu kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/2024 M,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat itu.

Diberitakan sebelumnya, Kemenag mengusulkan Biaya Haji atau BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta per jemaah. Angka itu naik sebesar 15 juta dari tahun sebelumnya, yakni Rp 90,05 juta.

Ada sejumlah alasan yang menyebabkan usulan BPIH itu naik. Di antaranya, kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.

Usulan itu disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M, Senin (13/11/2023).

”Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” jelas Menag dalam keterangan persnya, Selasa (14/11/2023).

Komentar