Murianews, Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil menggagalkan peredaran sabu dari Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam kasus ini, BNNP Sumut menangkap dua orang yakni N (41) dan SA (58). BNNP Sumut juga mengamankan 3 kg sabu yang dikemas bungkus biscuit dalam kasus ini.
”Sabu tersebut dikemas dalam bungkus biskuit. Barang bukti diamankan dari salah satu jasa pengiriman barang di Deli Serdang," kata Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut AKBP Denny Situmorang, Dikutip dari Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Kasus ini terungkap saat BNNP Sumut menangkap N saat membawa paket sabu itu ke jasa pengiriman barang dengan mengendarai sepeda motor.
Dari hasil pengembangan, peredaran sabu itu diketahui dikendalikan SA. Selanjutnya, petugas menangkap SA.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku sudah dua kali melakukan aksi serupa. Mereka mendapatkan upah puluhan juta rupiah dari aksinya itu.
”Mereka sudah dua kali mengirimkan paket sabu melalui jasa pengiriman dan ini merupakan yang ketiga,” jelasnya.
BNNP Sumut telah menjalin kerja sama dengan pihak jasa pengiriman barang untuk mencegah terjadinya penyelundupan narkoba.
”Kita sudah sampaikan agar melapor jika mendapati paket yang mencurigakan,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
”Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.



