Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Dewan Pengawas KPK menjatuhi sanksi etik berat pada Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dalam sidang kode etik di Gedung ACLC KPK, Jekara, Rabu (27/12/2023).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri. Pertama terkait hubungan langsung dengan pihak berperkara yang ditangani KPK.

Kemudian, tidak melaporkan pertemuannya dengan SYL pada sesama pimpinan KPK. Terakhir, terkait valuta asing dan bangunan serta asetnya yang tak dilaporkan di LHKPN.

Melansir dari beberapa sumber, Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas tiga pelanggaran itu. Perbuatan Firli juga tak menunjukkan keteladanan sebagai pimpinan KPK.

Tumpak Hatorangan Panggabean kemudian menjelaskan hal yang memberatkan Firli. Di antaranya yakni, tak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang sah serta terkesan memperlambat persidangan.

Hal memberatkan lainnya yakni, Firli tak memberikan contoh yang baik sebagai Ketua KPK serta pernah dikenai sanksi etik. Sementara hal yang meringankan, Dewas KPK tegas mengatakan tidak ada.

Firli dinyatakan melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan itu, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri. Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler